Kamis, 4 Juni 2026

Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar Beri Penguatan Fungsi Pelayanan Keimigrasian di Kanim Sukabumi 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:28 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan kegiatan penguatan Fungsi Pelayanan Keimigrasian
Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan kegiatan penguatan Fungsi Pelayanan Keimigrasian

Sukabumi, NAWACITAPOST.COM  – Dengan diterbitkannya surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0728 tanggal  11 Oktober 2022 hal Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa Paling Lama 10 tahun dan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan kegiatan  “Penguatan Fungsi Pelayanan Keimigrasian Terkait Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa Paling Lama 10 Tahun dan Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri”  bertempat di Ruang Rapat Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Sukabumi (Kamis, 13/10/2022).

Baca Juga : Melalui Gaya Hidup Bersih dan Sehat, Kemenkumham Jabar Wujudkan “Kumham Sehat, Kumham Produktif”

Kegiatan tersebut dihadiri  Analis Keimigrasian Madya, Edwan Febiarman dengan didampingi Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Ruddy Suwartono. Sedangkan dari Kanim Sukabumi dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Trisna Gunawan, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, R. Ungky Permanadireja, Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Syamsudin Noor beserta para JFT, JFU pada Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.

-


Kegiatan diawali dengan peninjauan langsung Pelayanan Keimigrasian dan wawancara dengan beberapa pemohon, kemudian dilanjutkan dengan rapat Penguatan Terhadap Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa Paling Lama 10 Tahun dan Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna Mendukung Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri.

Rapat dibuka oleh Kasubbag TU Trisna yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Divisi Keimigrasian dan memohon masukannya terkait dengan Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa Paling Lama 10 Tahun dan Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.

Selanjutnya Analis Madya Edwan memberikan penguatan serta menyampaikan beberapa point penting terkait dengan Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa Paling Lama 10 Tahun, di antaranya:

  • Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  • Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menilkah;

  • Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun;

  • Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut.

  • Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia;

  • Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022.


Terkait dengan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri, Edwan mengharapkan agar Surat Edaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Petugas Imigrasi dalam memberikan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dengan penyesuaian berupa penyederhanaan bisnis proses layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan layanan kepada masyarakat guna mendukung kebijakan peningkatan investasi asing ke dalam negeri.

-


Mengakhiri kegiatan, Edwan mengajak Petugas Imigrasi pada Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dapat mengimplementasikan surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-072 dan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 kepada masyarakat pemohon jasa keimigrasian dengan cara  menerapkan prinsip-prinsip good governance (tata kepemerintahan yang baik) dan clean government (pemerintahan yang bersih dan berwibawa) dan Budaya Pelayanan Prima (Service Excellent) guna memberikan rasa puas dan menimbulkan kepercayaan pada masyarakat dan harus tertanam pada diri pegawai terutama yang berada di lini pelayanan, yaitu sikap yang baik, ramah penuh simpatik dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam rangka menjaga marwah Kemenkumham sesuai dengan slogan Tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dan Tata Nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), sehingga  surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-072 dan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 dapat terimplementasikan dengan baik kepada masyarakat, tutup Edwan.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini