Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Ikuti Seminar Kepailitan BHP Jakarta “Pelaksanaan Sita Umum Kepailitan Dengan Sita Pidana”

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 30 September 2022 | 21:39 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sudjonggo, dalam sambutannya menyampaikan perkara kepailitan
Kakanwil Kemenkumham Sudjonggo, dalam sambutannya menyampaikan perkara kepailitan

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan). Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21 UU Kepailitan).

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama BPIP Laksanakan Rapat Analisis dan Penyelarasan Nilai-Nilai Pancasila

Sita kepailitan adalah sita terhadap seluruh harta kekayaan debitur, untuk dilakukan pemberesan oleh Kurator demi kepentingan para kreditur. Benda sitaan umum dalam kepailitan berada dibawah kekuasaan Kurator untuk dilakukan pemberesan, berbeda dengan pidana dimana benda sitaan berada di bawah kekuasaan negara. Dengan diucapkan pernyataan pailit, demi hukum debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang masuk dalam boedel pailit (Pasal 24 UU Kepailitan). Dan fungsi utama UU Kepailitan adalah sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang, baik karena terpaksa atau dipaksa.

-


Jika perkara pidana dan pailit berjalan secara bersamaan, pembagian harta dapat dilakukan secara sita umum oleh kurator. Sita umum bisa dilakukan setelah proses penyidikan dan penuntutan, dan kemudian pengelolaan dan pemberesan dilakukan kurator. Jimmy menilai apabila negara memiliki tagihan atas perkara pidana, maka negara dapat memasukkan tagihan tersebut kepada kurator dalam proses kepailitan.

Pada prakteknya kerap kali dijumpai kendala Teknis terkait pemberesan kepailitan untuk itu pada pagi ini Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Balai Harta Peninggalan (BHP Jakarta) membahas berbagai permasalahan yang kerap terjadi di lapangan bersama pakar-pakar yang kompeten dibidangnya bertempat di Hotel Papandayan Kota Bandung pada (Jum’at, 30/09/2022). Kemenkumham Jabar yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja BHP Jakarta turut hadir mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Ronald S. Lumbun, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Heriyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Hilal, Perwakilan Mahkamah Agung R.I, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia Imran Nating, dan Kepala BHP se-Indonesia.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Ronald S. Lumbun dalam laporannya menyampaikan Dipilihnya Kota Bandung sebagai tempat pelaksanaan acara seminar ini tentunya bukan tanpa alasan. Kota Bandung merupakan tempat kedudukan dari beberapa kepailitan yang tengah ditangani oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, serta juga terdapat permasalahan kepailitan yang memiliki permasalahan hukum terkait tumpang tindihnya pelaksanaan sita umum kepailitan terhadap sita pidana. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menguatkan pola koordinasi antara Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Kurator Negara dengan para pemangku kepentingan lainnya, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, POLRI, Asosiasi Kurator, Balai Harta Peninggalan (BHP) se-Indonesia, serta masyarakat umum.

 

Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, dalam sambutannya menyampaikan Perkara kepailitan merupakan hal yang cukup menjadi pokok perhatian saat ini, terutama dalam keadaan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 selama 2 (dua) tahun belakangan ini tampaknya merupakan hantaman keras bagi perekonomian dunia dan khususnya perekonomian Indonesia, karena banyak sekali pelaku usaha yang tidak mampu menjalankan usahanya, dan berdampak pada terjadinya keadaan gagal bayar kepada para Kreditornya.

Dalam hal terjadinya keadaan gagal bayar tersebut, maka terdapat 2 (dua) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh baik Debitur maupun Kreditur, yakni proses PKPU maupun proses kepailitan. Dalam hal terjadinya kepailitan, maka ditunjuklah seorang Kurator yang berwenang untuk mewakili Debitur dalam mengurus harta kekayaannya, dimana berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kurator adalah Balai Harta Peninggalan dan Kurator lainnya.

Meskipun hanya 5 (lima) BHP di Indonesia yaitu ; Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar, namun Balai Harta Peninggalan ini memikul tanggung jawab yang cukup berat sebagai Kurator dalam Kepailitan, dimana Balai Harta Peninggalan selaku Kurator berkewajiban untuk melakukan pengurusan dan pemberesan kepailitan. Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan Balai Harta Peninggalan Jakarta, karena kami kira sangatlah tepat kiranya kedua instansi tersebut untuk menginisiasi seminar kepailitan ini, dimana tentunya diharapkan nantinya seminar ini dapat menjadi awal dari langkah besar sinergitas antar pemangku kepentingan.

-


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mewakili Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham R.I Santun M. Siregar menyampaikan Tujuan dari kepailitan terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yaitu untuk menyelesaikan perkara utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Selain itu kepailitan juga bertujuan untuk menghindari penyitaan dan eksekusi perorangan atas harta kekayaan debitur yang tidak mampu melunasi utang utangnya.

Eksekusi perorangan yang dilakukan secara bersamaan tentunya sangat berpotensi menimbulkan konflik berupa perebutan antar kreditor. Tujuan lain dari kepailitan adalah untuk mencegah adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan menuntut haknya dengan cara menjual barang debitur tanpa memperhatikan kepentingan debitur maupun kreditur lainnya. Kepailitan juga bertujuan untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh kreditor atau debitor. Oleh karena itu, tanpa pelaksanaan sita umum maka tujuan kepailitan dan pelaksanaan pengurusan dan pemberesan kepailitan oleh Kurator akan sulit tercapai.

Sita umum dalam kepailitan tertuang dalam definisi kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dimana sita umum meliputi seluruh harta kekayaan Debitor pailit saat putusan pailit diucapkan. Selanjutnya, Pasal 31 UU tersebut juga menyatakan bahwa dalam hal kepailitan, seluruh penyitaan atas harta pailit menjadi hapus dan pelaksanaan penetapan Pengadilan atas harta kekayaan Debitur harus dihentikan seketika. Di sisi lain, Pasal 39 ayat (2) KUHAP juga menjelaskan bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana. Dapat disimpulkan bahwa terdapat konflik norma antara peraturan dalam hukum kepailitan dengan hukum pidana, dimana masing-masing memiliki dasar hukum tersendiri untuk melakukan penyitaan. Selain itu, masing-masing ahli hukum juga memiliki pandangan sendiri akan sita umum dan sita pidana.

Permasalahan terkait urgensitas pelaksanaan sita umum kepailitan terhadap sita pidana ini memang sudah cukup lama terjadi, sehingga diperlukan suatu pembahasan yang mendalam dari masing-masing pemangku kepentingan, untuk mencari solusi terbaik untuk mewujudkan sinergi antar instansi. Bila memang belum dapat ditemukan kesepahaman antara pemangku kepentingan terkait pelaksanaan sita umum dan sita pidana, tentunya di sinilah diharapkan peran Mahkamah Agung sebagai penentu atas perbedaan urgensitas dari para pemangku kepentingan tersebut.

-


Penanganan kepailitan oleh suatu Negara merupakan salah satu gambaran akan baiknya iklim investasi dan kemudahan berusaha dari Negara tersebut. Bagi masyarakat, penanganan kepailitan yang baik juga dapat memberikan suatu kepastian hukum baik untuk Kreditur maupun Debitur pailit. Oleh karena itu, penting kiranya bagi kita untuk memiliki kualitas Kurator Negara yang baik yang dapat melaksanakan tugas untuk mengurus dan membereskan kepailitan, serta memiliki suatu pola koordinasi antar pemangku kepentingan yang kuat dalam penyelesaian kepailitan.

Direktorat Jenderal AHU mendukung penuh dan menyambut dengan baik akan gagasan, inisiasi, serta pelaksanaan kegiatan-kegiatan penguatan kompetensi oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta dan Balai Harta Peninggalan lainnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Ke depan diharapkan akan terus ada pelaksanaan kegiatan-kegiatan baik berupa seminar, focus group discussion (FGD) maupun dalam bentuk lainnya sehubungan dengan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini