Minggu, 19 Juli 2026

Bahas 3 Rancangan Peraturan Bupati, Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 6 November 2024 | 10:12 WIB
Bahas 3 Rancangan Peraturan Bupati, Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran (Foto: Kemenkumham Jabar)
Bahas 3 Rancangan Peraturan Bupati, Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, terkait fasilitasi dan harmonisasi produk hukum daerah, Kadivyankum Jabar, Andrieansjah pada Selasa, (05/11/2024) bersama dengan JF Perancang Kanwil menerima Konsultasi Harmonisasi Raperda Kabupaten Pangandaran.

Bertempat di Ruang Legal Drafter Ismail Saleh, Kadivyankum Jabar dan Tim JF Perancang Kanwil secara virtual terima konsultasi dari Pihak Pemrakarsa yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pangandaran.

Raperda yang dibahas adalah Raperbup tentang Ekstrakurikuler Keagamaan pada Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Pangandaran No 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Pangandaran No 7 Tahun 2015 tentang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Upacara Adat Guar Bumi Masyarakat Adat Dusun Cibodas di Kabupaten Ciamis

Kadivyankum Jabar menyampaikan, “untuk Raperbup yang pertama, dasar hukum tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak memberikan perintah untuk membentuk Perbup mengenai Ekstrakurikuler Keagamaan dimaksud. Sehingga perlu dikaji kembali urgensi dari pengaturan Ekstrakurikuler keagamaan ini dalam suatu Raperbup,” ungkapnya.

“Pada Raperbup yang kedua Secara substansi Raperbup ini telah tidak hanya mengatur materi muatan yang didelegasikan oleh Perda 12/2022 secara langsung, namun memuat juga pengaturan lebih lanjut beberapa materi muatan lain yang tidak didelegasikan,” lanjutnya.

“Terakhir untuk Raperbup ke tiga, bahwa pengaturan mengenai pendidikan keagamaan perlu memperhatikan kewenangan Kementerian Agama selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, khususnya pada pendidikan keagamaan,” pungkasnya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB