Bandung, NAWACITAPOST.COM – Meneruskan Sosialisasi RKUHP beberapa waktu lalu kepada Jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo memenuhi undangan dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP) untuk melakukan Sosialisasi RKUHP kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung secara Hybrid dan disebarluaskan melalui kanal Youtube Kemkominfo TV pada Rabu, (07/09/2022).
Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards
Pembaruan RUU KUHP menjadi salah satu agenda strategis yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merealisasikan pembaruan hukum tersebut. Sejak tahun 2015, Pemerintah dan DPR telah membahas RUU KUHP secara intensif dan komprehensif. Sepanjang tahun 2019 hingga 2022, Kementerian Hukum dan HAM kemudian menindaklanjuti arahan untuk menampung aspirasi masyarakat melalui agenda dialog publik yang dilaksanakan setidaknya sebanyak 12 (dua belas) kali di 12 (dua belas) kota, yakni diantaranya Kota Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Medan, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan Jakarta.
-
Dalam pembahasan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, terdapat 14 (empat belas) klaster isu dalam RUU KUHP yang menjadi sorotan publik, antara lain: Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law), Pidana Mati, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Menyatakan Diri dapat melakukan Tindak Pidana karena memiliki Kekuatan Gaib, Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa Izin, Contempt of Court, Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih, Advokat yang curang, Penodaan Agama, Penganiayaan Hewan, Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan, Penggelandangan, Pengguguran Kandungan, serta Tindak Pidana Kesusilaan/Terhadap Tubuh (Perzinaan, Kohabitasi, dan Perkosaan).
Dalam Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 2 Agustus 2022 tentang RUU KUHP, Presiden R.I memberikan arahan untuk diadakan agenda dialog publik membahas isu-isu krusial dalam RUU KUHP, dan hal inilah yang dilakukan sekarang oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam menampung berbagai aspirasi dari masyarakat untuk kesempurnaan RUU KUHP. Kegiatan ini ditujukan untuk :
- Melakukan identifikasi terhadap tanggapan publik atas isu krusial yang memerlukan langkah bersama pemerintah dan mitra strategis dalam rangka pembentukan RUU KUHP;
- Memastikan proses pembentukan RUU KUHP sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan;
- Merumuskan langkah terobosan yang dapat dilakukan dalam mempercepat pembentukan RUU KUHP yang turut secara efektif menangkap aspirasi publik.
-
Wakil Menteri Hukum dan HAM R.I Edward O.S. Hiariej memaparkan nuansa kolonial sangat kental adanya di KUHP Buku Pertama yang mengutamakan Hukum Pemenjaraan (Primary), tetapi dalam RUU KUHP, Hukum Pemenjaraan bukan lagi sebagai yang utama (Primary), tetapi menjadi pilihan terakhir dalam proses penghukuman, yang sebelumnya bentuk penghukumannya bisa diganti berupa sanksi dan denda.
Menurut Wamenkumham R.I "Menyusun RKUHP dalam bangsa yang multi etnis seperti Negara Indonesia tidaklah mudah, kita akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang berbeda-beda. Kami akan mencoba menjadi titik tengah dan menampung segala aspirasi dari masyarakat serta memperkaya untuk sempurnanya RUU KUHP".
-
Selain Isu Krusial RUU KUHP yang dibawakan Wamenkumham R.I, pada kegiatan Dialog Publik RUU KUHP ini disampaikan Keunggulan RUU KUHP oleh Surastini, dan Tindak Pidana Khusus RUU KUHP oleh I Gede Widhiana yang merupakan bagian dari Tim Perumus RUU KUHP.