Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Dunia Pendidikan khususnya lingkup Perguruan Tinggi Negri tercoreng dengan perilaku tak patut diteladani. Ya, Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di daerah Bandung, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga : Pelaku Korupsi Terbesar Surya Darmadi, Tiba di Indonesia Hari Ini
Demikian penjelasan resmi dari Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Media, Sabtu (20/8/2022).
Dua jalur seleksi menjadi pintu masuk Karomani melakukan korupsi; Pertama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kedua Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
“Apabila orang tua ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,"ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/8/2022).
Kesanggupan orang tua itu ada yang 100 juta rupiah sampai 350 juta rupiah, dan berhasil disetor kepadanya uang sebanyak 5 miliar rupiah, ada yang melalui deposito dan emas batangan, hal itu dilakukan untuk menutupi ulahnya.
Cara yang dilakukan Karomani memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik; dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; serta melibatkan Muhamamd Basri selaku Ketua Senat, untuk turut serta menyeleksi kesanggupan orang tua mahasiswa.
Sepertinya, Karomani tak cukup dengan kekayaan sebesar 3, 1 miliar rupiah, dia ingin bertambah kekayaannya melebih itu, dan cara yang dilakukan Guru Besar itu sudah mengubur dunia kampus terutama mahasiswa untuk mandiri dan lapas dari praktek korupsi.