Kamis, 4 Juni 2026

Rektor Unila Profesor Karomani Diduga Korupsi 5 Miliar Rupiah

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:40 WIB
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (ANTARA).
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (ANTARA).

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Dunia Pendidikan khususnya lingkup Perguruan Tinggi Negri tercoreng dengan perilaku tak patut diteladani. Ya, Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di daerah Bandung, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga : Pelaku Korupsi Terbesar Surya Darmadi, Tiba di Indonesia Hari Ini


Demikian penjelasan resmi dari Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Media, Sabtu (20/8/2022).

Dua jalur seleksi menjadi pintu masuk Karomani melakukan korupsi; Pertama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kedua Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

“Apabila orang tua ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,"ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/8/2022).

Kesanggupan orang tua itu ada yang 100 juta rupiah sampai 350 juta rupiah, dan berhasil disetor kepadanya uang sebanyak 5 miliar rupiah, ada yang melalui deposito dan emas batangan, hal itu  dilakukan untuk menutupi ulahnya.

Cara yang dilakukan Karomani memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik; dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; serta melibatkan Muhamamd Basri selaku Ketua Senat, untuk turut serta menyeleksi kesanggupan orang tua mahasiswa.

Sepertinya, Karomani tak cukup dengan kekayaan sebesar 3, 1  miliar rupiah, dia ingin bertambah kekayaannya melebih itu, dan cara yang dilakukan Guru Besar itu sudah mengubur dunia kampus terutama mahasiswa untuk mandiri dan lapas dari praktek korupsi.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini