Kamis, 4 Juni 2026

DPRD Kota Bekasi Gandeng Kanwil Kemenkumham Jabar Dalam Rapat Konsultasi Raperda Pengelolaan Satu Data 

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:17 WIB
Kemenkumham Jabar laksanakan rapat konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi
Kemenkumham Jabar laksanakan rapat konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Bertepatan dengan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang ke-77, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, laksanakan rapat konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi. Pada hari ini, Jumat (19/08/22) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Kab. Tasik Bahas Fungsi BK Dalam Penegakan Peraturan Tatib DPRD

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bekasi Hari Haryanto, Bekti Christinawati, Agus Rusyadi Memed, Suherni dan Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah beserta anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi.

Rapat diawali dengan sambutan yang dibawakan oleh Lina Kurniasari selaku Kepala Bidang Hukum dan kemudian ditanggapi oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah. Rapat pun memasuki pembahasan materi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Satu Data (Sada).

-


Sebagaimana telah diketahui bahwa ketersediaan data dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada data diarahkan pada keterbukaan dan transparansi data dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Pengaturan tentang tata Kelola satu data sampai saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dimana dalam Perpres dimaksud mendelegasikan tiga (3) pengaturan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yaitu pengaturan mengenai Walidata tingkat Daerah, Produsen data tingkat Daerah dan Sekretariat Satu Data Indonesia.

Dengan demikian pembentukan Raperda ini dari asas pembentukan dirasakan kurang tepat terkait dengan asas kesesuaian antar jenis, hierarki, materi dan muatan karena amanat dalam Perpres mendelegasikan untuk diatur dalam Perkada bukan Peraturan Daerah.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini