Jakarta, NAWACITAPOST.COM – “Indonesia berdasar Pancasila itu mengapa disetujui ulama? Karena dasarnya tauhid, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini Pun pengertian saya terakhir, dulunya saya, Pancasila itu syirik. Saya begitu dulu, tapi setelah saya pelajari selanjutnya, ndak mungkin ulama menyetujui dasar negara syirik. Itu ndak mungkin. Karena ulama itu niatnya iklhas,” itu ungkapan Ustad Abu Bakar Ba’asyir biasa disapa ustad Abu, dalam video yang beredar pada Maret 2022, hal tersebut juga dibenarkan oleh Abdul Rochim Ba’asyir (anak kandung ustad Abu).
Baca Juga : PKB dan PKS Sulit Koalisi karena Pancasila Jadi Taruhan
Sebelumnya, selama hampir 39 tahun lalu (1983) Ustad Abu bersama Abdulah Sungkar, jelas-jelas menolak menolak Pancasila sebagai azas tunggal. Bukan itu saja, Ustad Abu melarang umatnya menghormati bendera merah putih, akibatnya ia ditahan selama 9 tahun.
Setelah Orde Bbaru tumbang, sikap anti Pancasila tetap digelorakan dan disebarkan kepada umatnya. Akibatnya, penjara pun harus diterimanya.
Bahkan tudingan, ia sebagai penggerak teroris melekat pada dirinya. Pihak kepolisian melalui Densus 88 mengendus sepak terjang ustad Abu dalam kiprahnya itu.
Kembali kepada video viral yang beredar pada Maret 2022. Soal pembebasan Ba’asyir pada awal Januari 2021. Terdengar kabar, pada Januari 2019, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra, saat mengunjungi Abu Bakar Ba,asyir, menyebut ustad Abu mau mengakui Pancasila.
Yusril menjelaskan, Ba’asyir memang berhak bebas bersyarat pada 13 Desember 2018 karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Namun, syarat untuk memperolehnya adalah dengan menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.
Namun, Ba'asyir menegaskan, "Taat Pancasila (yang) sejalan dengan Islam, kenapa tidak taat pada Islam saja. Pertimbangannya (bebas) adalah kemanusiaan dan penghormatan kepada seorang ulama,” ujar Yusril.
Yang jelas dan pasti video viral ustad Abu mengakui Pancasila, merupakan tamparan keras bagi PKS. Diduga kabarnya, PKS di internal Partainya menyatakan Pancasila bukan sebagai azas tunggal. Artinya, tidak diwajibkan bagi pengikutnya untuk mengakui Pancasila.