Bekasi, NAWACITAPOST. COM – Tak terima anaknya autis, ayah kandung P (39) dan ibu tiri A (39) tega dan keji, merantai anaknya dengan gembok yang diduga telah dipersiapkan.
Baca Juga : Plt. Wali Kota Bekasi Gowes Bareng di Acara Fun Bike Bekasi Keren
Akibat perbuatan tak pantas itu, korban mengalami shock, dan perlu perawatan di Rumash Sakit. Sementaran P dan A telah ditetapkan Polres Bekasi menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki, Sabtu 23 Juli 2022.
Kasus ABG inisial R (15) yang dirantai oleh orang tuanya di Jatiasih-Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap polisi. Polisi mendapati kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Juli 2022. Polisi kemudian mengambil sejumlah langkah yang diperlukan untuk menangani kasus ini.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah tali, rantai hingga gembok. Hengki menyebut rantai itu diikatkan ke kaki korban dan digembok.
"Ada tali berwarna hitam ini depan ini yang biasa digunakan oleh orang tuanya untuk mengikat kaki korban, serta ini ada rantai serta gembok yang sudah viral di berita ini untuk menggembok kaki atau mengikat kakinya dengan rantai ini gemboknya," katanya.
"Di mana kejadian tersebut diawali ada informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 19 sudah kami sampaikan beberapa hari lalu bahwa dari informasi tersebut jajaran Polres Metro Bekasi Kota khususnya Polsek Jatiasih, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan lurah sudah mengambil langkah-langkah," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki dilansir detikNews, Sabtu (23/7/2022).
Hengki menyebut berbagai alibi diungkap orang tua kenapa tega merantai anaknya. Orang tua menyebut anaknya itu nakal.
"Ya dengan berbagai alasan yang satu anaknya nakal dan sebagainya. Itu hanya penjelasan tapi ini sudah terjadi baik penelantaran, pertama anaknya tidak sekolah sama sekali ya. Tidak pernah sekolah itu satu menelantarkan itu, tidak menyekolahkan anaknya di balik keterbatasan anak tersebut walaupun ada kekurangan ya, anak autis pun memang ditampung untuk sekolah, ini orang tuanya tidak menyekolahkan itu salah satu menelantarkan," kata dia.
Kasus ABG inisial R (15) yang dirantai oleh orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap polisi. Polisi mendapati kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Juli 2022. Polisi kemudian mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.
"Di mana kejadian tersebut diawali ada informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 19 sudah kami sampaikan beberapa hari lalu bahwa dari informasi tersebut jajaran Polres Metro Bekasi Kota khususnya Polsek Jatiasih, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan lurah sudah mengambil langkah-langkah," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki dilansir detikNews, Sabtu (23/7/2022).
Usai menerima laporan, Hengki menyebut pihaknya langsung menyelamatkan ABG yang dirantai oleh orang tuanya dan merawatnya dengan menitipkan ke panti asuhan Miftahul Abidin di Mustika Jaya, pada Kamis 21 Juli 2022.
Pada Sabtu 23 Juli 2022, Hengki mengungkapkan korban dirujuk ke rumah sakit setelah polisi berkordinasi dengan KPAD dan Dinas Sosial Kota Bekasi. Korban kemudian dirawat di rumah sakit.
"Mengatasi dulu kondisi kesehatan korban akhirnya kita rujuk bersama KPAD maupun LPAI dan Dinas Sosial Kota Bekasi kita rujuk sampai hari ini masih dirawat di rumah sakit umum daerah Kota Bekasi mudah mudahan kondisinya mulai membaik," jelasnya.