Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Prosedur tetap (Protap) di sejumlah Rumah Tahanan, Lapas, atau Bapas seluruh Indonesia, siapapun tahanannya yang akan bebas, entah itu bersyarat atau tidak, pasti harus didokumentasikan (baca : difoto) dimana tahanan itu berasal.
Baca Juga : Bapas Jakarta Pusat Kembali Gelar Peningkatan Kapasitas JFT Pembimbing Kemasyarakatan
Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.
Adapun tujuannya difoto, pada dasarnya untuk dokumentasi, dan laporan kepada pimpinan atau atasannya.
Terkait adanya foto Kepala Bapas Jakarta Pusat Heru dengan Rizieq Shihab di lobby Bapas Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Apalagi Heru tidak foto berdua dengan Rizieq tetapi bersama jajaran pegawai Bapas Jakarta Pusat. Itu hanya foto, untuk konsumsi privat, bukan public atau umum.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, foto tersebut dimaksudkan hanya untuk laporan kinerja Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat melalui WAG Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan tidak untuk konsumsi publik. Dalam foto tersebut tampak jajaran petugas Bapas Kelas I Jakarta Pusat menunjukkan keramahan kami terhadap HRS sebagai klien Bapas yang akan menjalankan pembimbingan lanjutan sampai dengan tanggal 10 Juni 2024,” tegasnya.
Masih ada dugaan, ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kinerja Kepala Bapas Jakarta Pusat Heru yang kinerjanya selalu positif atau mengalami progres ke arah kemajuan. Sehingga kuat dugaan pihak-pihak tersebut sengaja menyebar foto tersebut?
Bahkan, rekam jejak Heru tak pernah mengalami hal pelaporan negatif baik dari jajaran pegawai, maupun tahanan dan keluarga tahanan.