Pekanbaru, NAWACITAPOST.COM - Permasalahan hukum di Indonesia selalu berkembang seiring dengan berkembangnya zaman. Negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pelayanan di bidang hukum melalui unit-unit pelaksana teknisnya yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP), selalu dihadapkan pada keadaan, permasalahan, dan tantangan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka terwujudnya pemerintahan dan pembangunan yang baik dan bebas KKN (good governance and clean government).
Keberadaan BHP mutlak diperlukan dan diharapkan mampu menjawab segala tantangan dalam pembangunan di bidang hukum. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat dewasa ini, kebijakan pembentukan hukum diarahkan untuk membentuk substansi hukum yang responsif dan mampu menjadi sarana pembaharuan dan pembangunan yang mengabdi pada kepentingan nasional. dengan mewujudkan ketertiban, legitimasi, dan keadilan, serta sesuai dengan butir-butir nawacita pemerintah.
-
Kehadiran negara dalam tiap sektor kehidupan masyarakat merupakan suatu bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang mengaku berhaluan sebagai negara kesejahteraan secara nyata hadir untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakatnya dalam segala aspek kehidupan, baik di sektor publik, maupun di sektor privat sehingga dapat pula menjangkau dan memberikan kepastian hukum dalam urusan-urusan keperdataan bagi masyarakat yang tidak cakap untuk melaksanakan urusannya sendiri.
BHP sebagai lembaga yang secara langsung berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM tepatnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada dasarnya bertindak mewakili negara untuk melindungi dan menjamin kepastian hukum dan hak-hak warga negara khusus di bidang hak-hak keperdataan. BHP memiliki berbagai kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),
-
Sejak Indonesia masih berada di bawah jajahan Belanda hingga sekarang, Balai Harta Peninggalan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang keperdataan yang pada hakikatnya dapat dibagi menjadi 4 (empat) klasifikasi, yaitu sebagai berikut:
- Pengampu bagi yang tidak cakap bertindak di bidang hak milik, yaitu:
- Melindungi kepentingan anak di bawah umur;
- Pengampu Pengawas.
- Pengelola uang pihak ketiga karena tidak diketahui pemiliknya, yaitu:
- Uang yang berasal dari orang tidak hadir (afwezigheid);
- Uang yang berasal dari harta yang tidak terurus (onbeheerde
- nalatenschappen).
- Bidang hak waris, yaitu:
- Membuat surat keterangan hak waris;
- Mendaftarkan wasiat yang terbuka dan membuka wasiat tertutup.
- Bidang kepailitan, yaitu:
- Demi hukum sebagai Kurator Negara;
- Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
BHP memegang peranan penting dalam mewujudkan salah satu nawacita untuk menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, khususnya di bidang keperdataan. Akan tetapi semua hal tersebut terhalang dengan masih kurangnya eksistensi Balai Harta Peninggalan, sehingga Balai Harta Peninggalan Medan pada tanggal 19 Mei 2022 melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai Implementasi Permenkumham No 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan di Pekanbaru, Riau dan dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti dari Notaris, Camat, Universitas. Adapun pihak-pihak yang menjadi narasumber antara lain:
- Bapak Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Riau ( Materi dengan Judul “Perlindungan Anak Yang Berada Di Bawah Perwalian Dan Pengampuan Oleh Balai Harta Peninggalan Terhadap Tindakan Wali Dan Pengampu Yang Ditetapkan Pengadilan Negeri”).
- Bapak Muhammad Ardiningrat Hidayat, A.Md.Im., S.H., M.P.A Kurator Keperdataan Ahli Madya / Koordinator Harta Peninggalan dan Kurator Negara (Materi dengan judul “Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Serta Korelasi Hubungan Kerja Dengan Instansi Terkait”).
- Bapak Memby U. Pratama, S.H., M.A.P., M.Mg Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru (Materi dengan judul “Prosedur Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Wasiat Dan Surat Keterangan Waris”).
- Bapak Syuhada, S.H., M.Hum Kurator Keperdataan Ahli Madya (Materi dengan Judul “Sosialisasi Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Dengan Instansi Terkait Di Provinsi Riau”
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan BHP dapat semakin eksis di masyarakat dan dapat mewujudkan nawacita sebagai garda terdepan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak keperdataan masyarakat.