NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip fisik Substantif pada Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bogor pada Jumat, (20/09/2024).
Pemusnahan arsip ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ruhiyat M Tolib, Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Alkana Yudha, Kasubbid Informasi Keimigrasian Danis Paskah, serta jajaran pegawai Kemenkumham Jabar.
Dalam pemusnahan arsip fisik substantif pada Kanim Bogor ini arsip - arsip yang dimusnahkan dengan cara dicacah antara lain yaitu arsip Izin Tinggal dari Tahun 2017 sampai dengan 2019 sebanyak 4.851 arsip, yang mana seperti tahun-tahun sebelumnya Kanim Bogor sudah melaksanakan Pemusnahan arsip, dan akan diagendakan untuk melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin pada setiap tahunnya.
Kedepannya Biro Umum dan Kanwil Jabar akan memberikan masukan dan arahan agar Kanim Bogor bisa menjalankan Tata Kelola Kearsipan secara baik dan benar. Arsiparis Madya Alkana Yudha menyampaikan apresiasi kepada Kanim Bogor yang telah melaksanakan Pemusnahan arsip secara rutin sebagai bagian dari pencapaian target kinerja Kemenkumham serta untuk meningkatkan nilai pengawasan tata kelola kearsipan pada Kanim Bogor.
Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dilakukan oleh para saksi Pemusnahan arsip yaitu Kakanim Bogor Ruhiyat, Arsiparis Ahli Madya Alkana Yudha, Kasubbid Informasi Keimigrasian Danis Paskah, Arsiparis Kanwil Jabar Yulinarsih, Kasubbag Tata Usaha Kanim Bogor dan Arsiparis Biro Umum Agus Herman.
Artikel Terkait
Peringati Maulid Muhammad SAW 1446H, Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Ceramah Keagamaan Bersama Kemenkumham RI
Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Gebyar Penyerahaan Sertifikat Serta Penyerahaan Penghargaan Stakeholder Pemkab Bandung
Diikuti 14 Graha FKI Wilayah, Kejuaraan Kempo Nasional 'Menkumham Cup II' Resmi Bergulir di Kemenkumham Jabar
Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Ekuitas Klinik Bisnis 2024 STIE Ekuitas Bandung
Kemenkumham Jabar Gelar Webinar Strategi Kebijakan Layanan Paspor: Evaluasi Kebijakan PERMENKUMHAM No. 18 Tahun 2022