Kamis, 4 Juni 2026

Menko PMK Dukung RUU TPKS Untuk Segera Disahkan dan Punya Daya Jotos Selesaikan Permasalahan Kekerasan Seksual

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 09:11 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir ketika memberikan arahan dalam rapat koordinasi lintas sector dalam upaya percepatan penyusunan dan pembahasan UU TPKS di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada Jumat, 4 Februari 2022.

“Saya sangat mendukung kerja keras Ibu MenPPPA, Bintang Puspayoga sebagai leading sector untuk penyelesaian Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah sangat lama berproses,” Ucap Muhadjir.

Baca Juga: Menko PMK Luncurkan Inpres Optimalisasi, Kejar Kepesertaan JKN 98 Persen


Sejak tahun 2016 hingga sekarang, kini RUU TPKS yang sebelumnya Bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa, 18 Januari 2022. RUU inisiatif tersebut kemudian secara resmi akan dikirim kepada Presiden dan akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku.

Menurut Muhadjir, percepatan pengesahan RUU TPKS ini juga sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan agar UU ini segera disahkan. Terlihat juga fakta belakangan ini sangat banyak kasus kekerasan seksual yang bermunculan ke permukaan. Oleh karena itu UU iniperlu segera disahkan karena sangat dibutuhkan oleh banyak pihak.

Kementerian PPPA selaku leading sector juga diminta agar segera menyelesaikan permasalahan dalam substansi-substansi yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Agar pengesahan RUU ini disetujui oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Bali Menerima PPLN dan Tamu Negara Event International, Kepala BNPB dan Menko PMK Tinjau Fasilitas Bandara Internasional Bali


“Saya yakin tidak ada satupun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi, kalau sudah selesai ini pasti disetujui,” Kata Muhadjir.

Muhadjir meminta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat. Setelah itu diusahakan agar masuk ke DPR dan diparipurnakan. Dia berharap RUU TPKS dapat disahkan dan menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

"Saya berharap undang-undang ini punya 'daya jotos' menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa substansi dari RUU TPKS ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. KPPPA juga telah melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, organisasi, atau tokoh-tokoh agama dan adat lembaga masyarakat akademisi, media massa, juga jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum.

Baca Juga: Menko PMK RI Muhadjir Effendy Meninjau Global Platform for Disaster Risk Reduction


Menteri PPPA Bintang menyampaikan, saat ini Kementerian PPPA selaku leading sector bersama Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS yang terdiri KPPPA, Kemenkumham, Kemensetneg, Kemendagri, dan KSP, telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

https://www.youtube.com/watch?v=BgwuRY36T_M

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini