Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Akhir Tahun Bidang Hukum Kanwil Jateng Bahas Harmonisasi Raperda Kab. Klaten

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 31 Desember 2021 | 11:04 WIB
Semarang, NAWACITAPOST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi, sehingga inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. Hari ini, Jumat (30/12), Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten.

Terselenggara secara virtual melalui zoom, rapat harmonisasi raperda kali ini membahas perihal Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kalten pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Dalam pengantarnya, Deni Kristiawan menyampaikan agar dalam kegiatan harmonisasi harus melihat beberapa aspek penting. “Dari kegiatan-kegiatan harmonisasi ini agar kita tidak bosan untuk selalu melihat aspek yang diharmonisasi, aspek prosedural, aspek subtansi maupun aspek teknik penyusunan sehingga hasil yang diharapkan berupa peraturan daerah yang berkualitas,” ujar Deni membuka jalannya rapat.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Klaten, Rahayu Purwanti, mengucapkan rasa terimakasihnya atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Jateng mengingat di penghujung tahun tetap memberikan pelayanan yang terbaik khususnya dalam proses harmonisasi raperda.

Selain Bagian Hukum Pemkab Klaten, kegiatan ini diikuti pula oleh Bagian Keuangan dan Perbendaharaan Pemkab Klaten. Sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Jateng Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ahmad Shohib serta Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Jawa Tengah turut mengikuti jalannya rapat.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/ms1yixwh14Q

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini