Jakarta, NAWACITAPOST- Publik kemarin dikagetkan oleh beredarnya sebuah video personil Polda Jabar yang mendatangi kediaman Bahar Smith, yang menurut keterangan Polda Jabar adalah dalam rangka menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkara Dalam Penyidikan.
“Artinya kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Smith terhadap Presiden Jokowi dan Jend Dudung telah memenuhi syarat untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik memang boleh mengantarkan secara langsung surat tersebut dan juga boleh dikirimkan. Dalam hal ini Polda tidak salah secara prosedur, namun adegan cipika cipiki itu membuat publik geram,” kata Dierktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean ,kepada NAWACITAPOST, Kamis (30/12/2021).
Ferdinand mengungkapkan, stas naiknya status perkara ini ke penyidikan, kita berharap agar Polda Jabar segera memanggil Bahar Smith, memeriksanya dan segera menetapkan sebagai tersangka.
Menurut mantan politsi Gerindra ini, tidak mungkin kasus ini naik ke proses lidik bila tidak cukup bukti dan keterangan yang telah dikantongi oleh penyidik. Maka itu kami Indonesia Police Monitoring mendesak dan mendukung Polri agar segera memanggil Bahar dan segera menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan agar pelaku tidak membuat gaduh diluar.
“Kami juga mengajak masyarakat dan netizen agar mendukung langkah Polri memproses Bahar Smith ini. Jangan mau diadu domba oleh kaum intoleran dengan Polri. Kita harus bersatu bersama dengan Polri juga dengan TNI untuk menjaga bangsa ini. Kita juga berharap agar kedepan, Polri melakukan evaluasi internal terkait SOP dan kode etik tugas dilapangan supaya tidak ada kesan perbedaan perlakuan aparat terhadap rakyat,” ujarnya.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/hukum/2021/12/29/ipm-perbaiki-kepercayaan-publik-ditpropam-polri-harus-lebih-aktif-dan-lebih-tegas/
Karena itu, Indonesia Police Monitoring percaya kepada Polri akan memproses hukum Bahar Smith ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan dan Polri dibawah komando Kapolri Jend Listyo Sigit pasti akan menunjukkan bahwa Polri adalah lembaga yang patut dipercaya sebagai pelindung dan pengayom serta penegak hukum yang adil.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/12/30/jmm-beberkan-soal-indeks-toleransi-dan-penyebaran-pemahaman-radikalisme-di-indonesia/
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB