Sebelumnya Waristo Ndruru Oknum PNS Pemkab Nias barat yang bertugas di Puskemas Mandrehe Utara diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan Unit PPA tempatnya berdinas atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Sidang perdana ini dipimpin oleh majelis hakim Donald Panggabean, S.H., Murni Rozalinda, S.H. M.H., Denny L Tobing, S.H. M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba S.H. Turut hadir dalam persidangan tersebut; Penasehat hukum Korban Adv. Aperius Gea, S.H. M.H., Korban, dan Pengacara Terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Julita Rismayadi Purba S.H, terungkap bahwa dimana pada tanggal 20 januari 2019 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Waristo Ndruru memaksa anak melakukan persetubuhan di hotel selayang pandang 2 (Dua) dimana akibat dari perbuatan Waristo Ndruru, Korban hamil dan melahirkan anak laki2 dan meninggal dunia hal itu dikuatkan oleh hasil visum di rumah sakit pringadi.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 76b junto 81 ayat 1. UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat 2. UU Perlindungan Anak pasal 76e junto pasal 82 ayat 1. (Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun)
Sementara itu diruang persidangan, pengacara terdakwa Selatieli Zendrato, S.H. M.H mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan terhadap kliennya.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Fatolosa T.)
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/0Ao5rskxczs