Dalam sambutannya, Fery berharap kepada para pejabat yang telah dilantik agar dapat menjalankan tugas yang dipercayakan dengan amanah sebaik mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa melakukan yang terbaik memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada masyarakat karena sehebat apapun jabatan yang diembang tetap saja statusnya adalah abdi negara, abdi masyarakat yang apabila ditafsirkan secara gramatikal bermakna bahwa kita adalah pelayan bagi negara dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Fery juga mengutip beberapa pernyataan Menteri Hukum dan HAM yang sangat menyayangkan masih banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang penyimpangan yang dilakukan oleh notaris. Pengaduan masyarakat tersebut didominasi oleh sikap notaris yang dinilai menambah dan membuat persoalan semakin rumit, tanpa mempedulikan seperti apa kerugian yang ditanggung oleh stakeholders.
Baca Juga : Wujudkan Visi Misi Rutan Jakarta Pusat, Karutan Bangun Sinergi Bersama Pegawai
Lebih jauh, Menkumham telah memerintahkan Dirjen AHU membentuk tim agar dapat mengurangi permasalahan pada notaris, karena persaingan yang sangat ketat. Perintahnya jelas yaitu tindak tegas notaris yang melanggar kode etik atau hukum, blokir aksesnya di AHU Online sampai notaris itu memperbaiki kesalahannya.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil agar para pejabat yang baru dilantik benar-benar dapat menyadari posisinya sebagai seorang abdi masyarakat. Di era keterbukaan publik dan digital seperti saat ini, informasi sulit untuk dibendung dan dapat tersebar dengan sangat cepat. Hanya bermodalkan satu perangkat smart phone atau telepon genggam, masyarakat dapat merekam dan memviralkan segala tindak tanduk para Notaris dan Anggota MPDN saat menjalankan tugas dan fungsi.
-
Masyarakat sangat mendambakan sosok notaris yang dapat bekerja secara professional, responsif, independen dan beretika. Hal ini karena jabatan notaris sebagai pejabat umum yang memiliki tugas dan kewajiban membuat akta otentik merupakan perpanjangan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka memperoleh suatu kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak pada akta otentik notaris tersebut.
Dapat dibayangkan kualitas dari akta otentik yang dihasilkan dari seorang notaris yang tidak profesional dan akuntabel, tentunya akan berdampak pada citra negatif dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Setelah kegiatan pelantikan, dilanjutkan dengan pembekalan bagi notaris yang baru dilantik oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Toman Pasaribu, Ketua Pengwil INI Kalbar, Carolina Anggraini, Ketua MPDN Kota Pontianak, Petrus Yani Sukardi, dan MPWN Provinsi Kalbar, Widiyansyah.
Simak informasi menarik liannya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/U1sDZakalrw