Jakarta,NAWACITAPOST.COM- Kepada Yang Terormat;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bapak Ir. H. JOKO WIDODO
Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 3
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.
Di-
J A K A R T A.
Perihal : SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PARA MAFIA TANAH, DAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DKI JAKARTA.
Dengan hormat,
Perkenankan kami yang bertanda tangan dibawah ini :
ADE ADRIANSYAH UTAMA, SH.
ANDI SYAFRANI, SH., MH.
INDRA BAYU, SH., MH.
FUAD ABDULLAH, SH., M.Si.
MAHFUD, SH.
LA ODE RISMAN, SH., MH.
MUKMIN, SH.
SUHARDIN, SH.
RIZAL IKHAMSYAH, SH.
Kesemuanya merupakan advokat dan/atau pengacara pada kantor hukum “AUFA-KP-3 LAW CORNER”, yang beralamat di Gedung YALA Lt. 1 Kompleks Ruko Blok M Square, Jl. Hasanudin Dalam No. 12 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan-12160. Bertindak untuk dan atas nama Klien Kami (MUNDARI bin SAMTARI) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 17 November 2021(terlampir). Bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Bahwa sehubungan dengan adanya Perihal Permohonan Laporan/Pengaduan yang kami sampaikan ke Instansi Penegak Hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemeberantasan Korupsi Republik Indonesia terkait dugaan Tindakan Pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan Para Mafia Tanah dan dugaan Tindakan Pidana Korupsi Anggaran Pembebasan Pembebasan Lahan Para Ahli Waris seluas 8511 m2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani/Pemuda Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Dinas DAMKAR DKI Jakarta yang diduga melibatkan banyak pihak. Bahwa kaitan dengan kasus a quo kami ingin menyampaikan terlebih dahulu, hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 25 November 2021 kami telah menyampaikan Surat Perihal Permohonan Laporan/Pengaduan tentang dugaan pemalsuan surat yang dilakuka Para Mafia Tanah, dan dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan Kepada DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM MABES POLRI; (Bukti-1)
Bahwa kemudian pada tanggal 26 November 2021 kami juga telah menyampaikan Perihal Permohonan Pelaporan/Pengaduan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Oleh Para Mafia Tanah dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Bukti-2);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 November 2021, kami telah menyampaikan atau menyerahkan Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI (Bukti-3), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembebasan lahan Para Ahli Waris seluas 8511 m2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani/Pemuda Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dimana hal tersebut diketahui oleh Ahli Waris yang tidak pernah dilibatkan bahkan telah dipalsukan tanda tangannya;
Bahwa terhadap Pelaporan/Pengaduan yang kami uraikan di atas, selanjutnya kami terlebih dahulu menyampaikan pokok permasalahan sebagaimana kronologis, sebagai berikut:
Bahwa berawal dari klien kami mengetahui adanya Gugatan yang dilakukan oleh Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP), Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Negeri Jakarta Timur tanggal 3 Maret 2021, yang dalam gugatannya menyatakan sebagai Kuasa Hukum mewakili Para Penggugat (Ahli Waris) (Bukti-4);
Bahwa dimana Gugatan Perdata yang diajukan padaPengadilan Negeri Jakarta TimurNomor : 157/Pdt.G/2021/PN.JKT.TIM tertanggal 3 Maret 2021 Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP), salah satu dari 6 (enam) ahli waris dari Para Penggugat yang namanya dicantumkan adalah Mundari bin Samtari (Penggugat 2) yang sampai saat ini memegang amanah sebagai Ahli Waris dan Wali Pengampuan untuk mewakili seluruh kepentingan hukum Fatmah Binti Koepas yang merupakan salah satu Ahli Waris yang tidak lagi cakap bertindak secara hukum;
Bahwa selain klien kami, dari salah satu Ahli Waris lain juga merasa tanda tangannya dipalsukan karena menjadi Pihak Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta timur yang diwakili oleh Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP) sebagaimana dibuktikan dengan pernyataannya (Bukti-5);
Bahwa klien kami sebagai Ahli Waris dan sekaligus sebagai Wali Pengampuan berdasarkan Penetapan Pengampuan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 127/PDT/P/2008/PN.JKT.TIM, tanggal 29 Mei 2008 (Bukti-6), dimana sebelumnya Pelapor/Pengadu merasa tidak pernah secara lisan ataupun tertulis memberikan kuasa kepada Lawyer untuk mewakili dirinya sebagai salah satu penggugat yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada pengadilan negeri Jakarta timur, sebagaimana dalam surat gugatan dimaksud;
Bahwa selanjutnya klien kami mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa perkara a quo, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat kuasa dan/atau memberikan kuasa kepada Lawyer yang bergabung pada kantor hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP) untuk kepentingan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Bahwa setelah diketahui pemalsuan tanda tangan Mundari bin Samtari (Pengampu) dalam gugatan a quo, oleh Para Penggugat diluar Mundari bin Samtari (Pengampu) yang dicantumkan namanya secara melawan hukum dalam gugatannya, kemudian melakukan pencabutan gugatan mereka sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 157/Pdt.G/2021/PN.JKT.TIM tertanggal3 Maret 2021 Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP);
Bahwa selaian hal di atas, pada tanggal 29 November 2019 juga terjadi pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus yang dilakukan oleh dua Ahli Waris yang bernama Sdr. Alnadi Aseli dan Sdr. Muslim (Bukti-7), dimana dalam surat kuasa khusus tersebut, mereka menerima kuasa untuk mewakili Para Ahli Waris guna mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) 01880 a.n. Fatmah binti Koepas seluas 8511 m2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani/Pemuda Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Bahwa selain klien kami, berdasarkan pengakuan beberapa nama yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus tersebut di atas, tanda tangan mereka juga dipalsukan oleh Sdr. Alnadi Aseli dan Sdr. Muslim yang dibuktikan sebagaimana surat pernyataan secara tertulis mereka (Bukti-8);
Bahwa oleh karena itu, sudah jelas dan terang tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh Sdr. Alnadi Aseli dan Sdr. Muslim, oleh karena itu, unsur perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau dokumen autentik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP;
Bahwa selain permaslahan yang telah kami uraikan di atas, selanjutnya terlebih dahulu kami akan menguraikan kronolis asal tanah sehingga sampai adanya pembebasan tanah dari Pemerintah DKI Jakarta, dimana dalam pembayaran kompensasi atas tanah tersebut mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi, berawal dari kesepakatan bersama, dimana kesepakatan tersebut juga melibatkan Kepala Dinas DAMKAR DKI Jakarta. Adapun krologisnya sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Bpk. KOEPAS bin Rusidi yang memiliki Tanah Adat berdasarkan Girik C. 27 Persil 17 S III seluas lebih kurang 12.720 cm2 yang terletak dijalan Pemuda Ahmad Yani, Kelurahan Rawamangun, Kec. Polu Gadung, Jakarta Timur;
Bahwa berdasar alas hak girik sebagaimana uraian di atas, pada Tahun 2003 sebagian dari tanah tersebut, yaitu seluas 8511 m2 diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 08810/ Rawamangun Atas Nama “Fatmah Binti Koepas (Ahli Waris Pemberi Pengampuan), Hj. Anah, Alnadi bin Aseli, Mohammad Soleh bin Leman, Maisaroh bin Leman, Elly Suhariyati bin Amran Suriyani, dan Santari bin Rasihun, sedangkan sisa tanah dibebaskan Kementerian PU untuk diberuntukan jalan Flay Over seluas 4709 m2 pada tahun tahun 2010;
Bahwa penerbitan Sertikat Hak Milik (SHM) di atas, permohonan diajukan oleh Para Ahli Waris sebagaimana berdasarkan Penetapan Fatwa waris Nomor : 233/Pat.P/1991/PA.JT, tanggal 7 Maret 1991 (Bukti-9), yang Menetapkan Ahli Waris dari Koepas bin Rosidi sebagai berikut :
Wani binti Tombong (istri)
Fatmah binti Koepas (anak perempuan)
Aselih bin Rasihun (keponakan laki-laki)
Hapso binti rasihun (keponakan perempuan)
Samtari bin Rasihun (keponakan laki-laki)
Bahwa semasa hidupnya Koepas bin Rosidi telah menikah 2 (dua) kali yaitu menikah dengan Ninim binti Diman dari pernikahannya tersebut dikarunia 2 (dua) anak Perempuan dan salah satu dari anak perempuannya meninggal sekitar Tahun 1950. Sedangkan yang 1 (satu) nya atas nama Fatmah bin Koepas.
Bahwa kemudian anak Perempuannya 1 (satu) yang masih hidup atas nama Fatmah bin Koepas tersebut, menikah dengan Tacing akan tetapi mereka tidak memiliki anak atau keturunan.
Bahwa dikarenakan pernikahan mereka tidak memiliki anak atau keturunan, kemudian suami dari Fatmah binti Koepas atas nama Tacing menikah lagi, dan dari hasil pernikahannya tersebut suami dari FATMAH binti KOEPAS (TACING) mempunyai anak 1 (satu) seorang Perempuan.
Bahwa selanjutnya Suami dari Fatimah binti Koepas (Tacing), lalu menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama Maroni, dari pernikahannya tersebut melahirkan seorang anak laki-laki yang bernama Marodi.
Bahwa terhadap kedua anaknya hasil pernikahan ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) suami Fatmah binti Koepas (TACING) tersebut, dibawah tinggal bersama di Rumah Fatmah binti Koepas.
Bahwa kemudian pada tahun 1991 Fatmah binti Koepas mengalami kondisi sakit karena kondisi jiwannya. Dari kondisi atas ketidak sehatan jiwanya tersebut yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai seseorang yang cakap dalam suatu perbuatan hukum, maka melaui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menetapkan salah satu keluarganya atas nama Amran Suryani untuk menjadi Pengampuan yang akan mewakili semua kaitan dengan kepentingan hukum Fatmah binti Koepas yang berkaitan dengan hak warisnya.
bahwa selanjutnya Amran Suryani sebagai Pengampu Fatmah binti Koepas pada tanggal 6 Februari 2008 meninggal dunia. Bahwa atas meninggalnya Amran Suryani tersebut agar kepentingan hukum Fatmah binti Koepas tetap terjaga, maka diajukanlah Pengampuan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa terhadap pengajuan permohonan pengampuan barus tersebut Sdr. Mundari bin Samtari ditetapkan sebagai pengampuan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 127/PDT/P/2008/PN.JKT.TIM, tanggal 29 Mei 2008.
Bahwa kemudian lebih kurang 1 (satu) Tahun Pengampuan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana uraian di atas, secara tiba-tiba seorang anak tiri Perempuan Fatmah binti Koepas pada tanggal 11 Juni 2009 yang bernama Sdri. mamas datang di hadapan Notaris H. Djoko Oetoro, SH.,MH. Untuk membuat Akta Hibah yang pada pokoknya dituangkan dalam akta hibah tersebut, Pihak Pertama (Fatmah binti Koepas) akan menghibahkan atas hak dan bigiannya sebesar 20/40 (dua puluh per empat puluh) atas tanah yang belum diterbitkan sertifikat tersebut (Bukti-9).
Bahwa terhadap hibah dimaksud merupakan hibah yang pada saat seorang pengampuan masih sah dan tetap untuk bertindak secara hukum sebagai penetapan pengampuan pengadilan, dimana pada saat yang bersamaan Pihak Pertama yang didalam akta hibah sebagai pemberi hibah dalam keadaan sakit dan tidak cakap bertindak secara hukum, lagi pula yang punya kepentingan untuk permohonan pencabutan pengampuan selain seorang suami/istri tidak dibenarkan sesorang yang tidak memiliki kaitan turunan secara langsung, apalagi seorang anak tiri.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut jelas dan terang merupakan tindakan perbuatan pemalsuan tandan tangan dan dokumen autentik lainnya dilakukan oleh anak tiri perempuan Fatmah binti Koepas. Dan pihak kantor Notaris justeru melayani dan menuangkan hasilnya di dalam akta hibah sebagai akta autentik;
Bahwa selain Akta Hibah diuraikan di atas, anak tiri lelaki dari Fatmah binti Koepas pada tanggal 14 Juni 2010 datang menghadap di hapadan Notaris Rita Imelda Ginting, SH. Untuk membuat Surat Wasiat Nomor 5 (Bukti-10) yang pada pokoknya mentakan Fatmah binti Koepas telah mewasiatkan kepada anak tiri perempuan dan laki-lakinya sebagaimana diterangkan dalam surat wasiat dimaksud, dan dikatakan disampaiakn langsung secara lisan kepada kantor Notaris Rita Imelda Ginting, SH, yang beralamat di Jl. Otista 1A No. 10 Jakarta Timur.
Bahwa hal sebagaimana uraian di atas, diketahui Fatmah binti Koepas pada saat itu benar-benar sudah dalam keadaan sakit yang sangat serius sekali, apalagi untuk bertindak dan menyampaikan secara lisan terhadap pemberian Wasit secara langsung pada kanor Notaris dimaksud. Padahal seorang pengampuan yang sah berdasarkan Penetepan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai perwakilan yang sah secara hukum untuk kepentingan hukum Fatmah binti Koepas maupun yang berkaitan dengan hartanya;
Bahwa berdasarkan rangkaian permasalahan sebagaimana kronologis kami uraikan di atas, sehingga adanya proyek pembebasan lahan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk kepentingan umum yaitu pembangunan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulan Bencana Kota Madya Jakarta Timur, maka sesuai dengan semangat pemberantasan Para Mafia Tanah yang akhir-akhir ini sebagai agenda Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. JOKO WIDODO melaui para pembantunya yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dengan demikian kami sangat berharap untuk persoalan a quo bisa diselesaikan dan memberikan solusi bagi Para Ahli Waris dari korban Para Mafia Tanah dan Para Penjarah Uang Rakyat melaui surat terbuka untuk Presiden ini;
ADAPUN DUGAAN PRAKTEK KORUPSI DALAM PEMBEBASAN LAHAN WARGA.
Bahwa berawal dari Dinas DAMKAR DKI Jakarta menyampaikan permohonan ijin prinsip pengadaan tanah untuk Kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan penanggulangan Bencana Kota Administrasi Jakarta Timur, terhadap permohonan tersebut oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 1 Desember 2009 sebagaimana Surat Guberner DK Jakarta Nomor : 2434/-076.22 Perihal Persetujuan Prinsip Penetapan Lokasi oleh Kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, yang ditujukan kepada kepala Dinasa Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta; (Bukti-11)
Bahwa berdasarkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta tersebut, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta pada tanggal 29 November 2009 secara langsung melakukan kesepakan bersama tampa melibatkan salah satu ahli waris (pengampu) dimana kesepakatannya disampaikan secara lisan untuk memberi kuasa kepada Sdri. Mie Lie Bo; (Bukti-12)
Bahwa terhadap kesepakatan bersama yang disampaikan secara lisan dan tampa melibatkan salah satu ahli waris (Pengampu) dilanjutkan dengan WAARMERKING di Kantor Notaris Bonar Sihombing, SH, antara Ahli Waris dengan Kepala Dinas DAMKAR ( Paimin Napitupulu), dan Lie Mie Bo;
Bahwa kemudian Lie Mie Bo menyampaikan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.050.000.000,- (Satu Meliar lima puluh juta rupiah) yang dibagi 7 (tujuh) orang sebagai kompensasi Pengampuan lama (Amran Suryani) yang telah meninggal dunia karena diganti dengan Pengampuan baru yaitu Mundari bin Samtari. Karena diketahui Dinas DAMKAR DKI Jakarta akan membeli tanah ahli waris;
Bahwa kemudian terhadap kesepakatan di atas, diterbitkanlah Surat Kuasa No: 46 di Notaris Bonar Sihombing, SH, dimana surat kuasa tersebut diberikan tampa pelibatan seluruh ahli waris, hanya karena kesepakan antara Ahli Waris yang sudah dari awal tidak memiliki niat baik dan menutup informasi atas rencana pembebasan lahan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk kepentingan pembangunan Kantor DAMKAR di tanah tersebut;
Bahwa selain itu, terhadap surat kuasa tersebut juga lah Lie Mie Bo yang dijadikan dasar bertransaksi dengan Atmas Pelepasan No: 2 di Notaris Bonar Sihombing, SH. Kemudian pada tanggal 04 Januari 2010 Lie Mie Bo bersama dengan Drs. Frans Hodden Silalahi (Kuasa Pengguna Anggaran-KPA) Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, melakukan transaksi dengan nilai sebesar Rp. 43. 363.545.000,-;
Bahwa selanjutnya terhadap anggaran negara sedemikian besar tersebut, sampai diajukan Pelaporan/Pengaduan ini tidak pernah ada yang diterima oleh Ahli Waris Sepersenpun. Lalu menimbulkan pertanyaan bagi ahli waris dimana dan siapa yang menerima uang untuk mengganti rugi atas tanah hak ahli waris sebagai kompensasi tersebut?;
Bahwa sebagaimana seluruh uraian diatas, jelas dan terang adanya praktek korupsi dilakukan oleh Birokrasi DKI Jakarta, bahkan praktek tersebut diduga telah diskenariokan terlebih dahulu dari jauh-jauh hari dan bahkan adanya pemalsuan tanda tangan salah satu ahli waris (pengampu) yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas DAMKAR untuk mempercepat terpenuhi syarat pencairan anggaran dari pemerintah DKI Jakarta;
Bahwa terhadap prakte korupsi dalam pengadaan tanah yang diperuntukan pembangun kantor DAMKAR DKI Jakarta tersebut. Maka dengan demikian melaui Laporan dan/atau Pengaduan Hukum ini, kami berharap kepada Ketua Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi RI, Cq. Direktur Pencegahan dan penindakan Komisi Pemberantasa Korupsi, agar segara mengungkap secara terang benerang persoalan a quo;
Demikian kami sampaikan surat permohonan pelaporan/pengaduan hukum ini, atas perhatian dan kerjasama Bapak/ibu kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Para Kuasa Hukum.
ADE ADRIANSYAH UTAMA, SH.
LA ODE RISMAN, SH., MH.
MUKMIN, SH.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB