Kehadiran Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang terdiri dari Koordinator Kegitan Penyuluhan Hukum Keliling, Imelda Milu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) beserta tim yang terdiri dari Silvia Emrin (PH Muda), Arif Hendra Susilo (PH Muda), Heru Saputra (PH Pertama), dan Marwanzul (PH Pertama), serta didampingi oleh 3 Penyuluh Ahli Madya, yakni Desmawita, Das lailatulhusna, dan Yunifar ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
- Agar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mempunyai ranking tertinggi di Sumbar ini tidak terjadi kembali di masa yang akan datang dan dapat diminimalisir dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling ini.
- Mengedukasi masyarakat, melalui penyebaran leaflet dan brosur hukum yang terdapat di mobil Penyuluh Hukum kepada masyarakat sekitar lokasi kejadian dengan slogan atau himbauan "Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Karena Anak Dibawah Umur Dilindungi oleh Negara”.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk menerima Konsultasi Hukum Gratis.
- Menginventarisir permasalahan hukum yang terjadi di 12 Kelurahan yang terdapat pada Kecamatan Padang Selatan dengan cara membuat peta permasalahan hukum sebagai pedoman Penyuluh Hukum untuk memberikan penyuluhan hukum di 12 Kelurahan pada Kecamatan tersebut.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling dilakukan tidak hanya pada Kecamatan Padang Selatan saja akan tetapi telah dilakukan secara kontinue oleh para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar pada Kab/ Kota di Sumatera Barat.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar juga menyampaikan terimakasih kepada Camat Padang Selatan Teddy Antonius, Lurah, Kamtibmas Mata Air serta Babinsa yang turut berpartisipasi dan meluangkan waktu dalam kegitan ini sekaligus mendampingi tugas Penyuluh Hukum untuk penyebarluasan informasi hukum agar terciptanya masyarakat cerdas, taat dan sadar hukum.
Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/W4nLwRE95aI