Jumat, 19 Juni 2026

Inovasi Door to Door Hari Ini, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Edukasi Masyarakat Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 7 Desember 2021 | 14:54 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Berkaca dari kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini terjadi terhadap anak dibawah umur di Kota Padang yang meresahkan semua pihak, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar berinisiatif untuk datang langsung ke lokasi kejadian untuk mengedukasi masyarakat perihal kekerasan seksual pada anak. Edukasi ini dinilai penting untuk diberikan kepada masyarakat, mengingat pada kasus yang terjadi di Kelurahan Mata Air, Padang Selatan itu, kekerasan seksual dilakukan secara berjamaah oleh keluarga terdekat korban, yaitu kakek, tiga saudara laki laki, paman korban serta tetangga korban. Kedua korban sendiri adalah kakak beradik berumur 9 tahun dan 5 tahun.

Kehadiran Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang terdiri dari Koordinator Kegitan Penyuluhan Hukum Keliling, Imelda Milu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) beserta tim yang terdiri dari Silvia Emrin (PH Muda), Arif Hendra Susilo (PH Muda), Heru Saputra (PH Pertama), dan Marwanzul (PH Pertama), serta didampingi oleh 3 Penyuluh Ahli Madya, yakni Desmawita, Das lailatulhusna, dan Yunifar ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya:

  1. Agar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mempunyai ranking tertinggi di Sumbar ini tidak terjadi kembali di masa yang akan datang dan dapat diminimalisir dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling ini.

  2. Mengedukasi masyarakat, melalui penyebaran leaflet dan brosur hukum yang terdapat di mobil Penyuluh Hukum kepada masyarakat sekitar lokasi kejadian dengan slogan atau himbauan "Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Karena Anak Dibawah Umur Dilindungi oleh Negara”.

  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk menerima Konsultasi Hukum Gratis.

  4. Menginventarisir permasalahan hukum yang terjadi di 12 Kelurahan yang terdapat pada Kecamatan Padang Selatan dengan cara membuat peta permasalahan hukum sebagai pedoman Penyuluh Hukum untuk memberikan penyuluhan hukum di 12 Kelurahan pada Kecamatan tersebut.




Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling dilakukan tidak hanya pada Kecamatan Padang Selatan saja akan tetapi telah dilakukan secara kontinue oleh para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar pada Kab/ Kota di Sumatera Barat.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar juga menyampaikan terimakasih kepada Camat Padang Selatan Teddy Antonius, Lurah, Kamtibmas Mata Air serta Babinsa yang turut berpartisipasi dan meluangkan waktu dalam kegitan ini sekaligus mendampingi tugas Penyuluh Hukum untuk penyebarluasan informasi hukum agar terciptanya masyarakat cerdas, taat dan sadar hukum.

Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/W4nLwRE95aI

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini