Jumat, 5 Juni 2026

Putranya Ditahan Karena Dituduh Hamili Kakak Kandungnya, Sang Ibu Tuntut Keadilan

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Senin, 6 Desember 2021 | 14:43 WIB
Nias, NAWACITAPOST - Beberapa waktu lalu kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur menggegerkan warga Desa Hilina’a Tafu’o kecamatan idanogawao, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Kasus pencabulan yang dilakukan adik terhadap kakak kandungnya ini terungkap dari laporan orang tua keduanya, AZ (49).

Namun, setelah ditelusuri faktanya oleh seorang tokoh masyarakat, SN diancam oleh AW yang juga merupakan bos nya di tempat ia bekerja. Ia diancam akan dilaporkan ke polisi dan dipenjara jika tidak mengaku kalau SN yang menghamili kakaknya sendiri.

Namun saat ini, AZ harus menanggung rasa sakit dan malu akibat putrinya inisial YN (17), diperkosa hingga hamil, justru putranya inisial SN (15), yang ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan kini mendekam di balik penjara.

Bahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut, AZ meminta untuk bertemu dengan Jaksa yang menangani kasus anaknya namun ditolak.

"Waktu itu, AZ niat ingin bertemu dengan anaknya inisial SN (tersangka), karena memang pada saat P-22 tidak ada konfirmasi kepada keluarga," ungkap Kuasa Hukum SN (Tersangka), Memor Juang Gea kepada Nawacitapost, Sabtu (04/12).

Memor menuturkan, keluarga tidak tahu kalau kemudian penanganan kasus sudah beralih kewenangan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tidak berhenti sampai disitu, mendengar kasus putranya  telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sang ibu mendatangi kejaksaan demi menuntut keadilan dan mengamuk di sana.

"Saat sang ibu mengamuk, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," ujar Memor.

"Malamnya, SN diinterogasi, namun kami tidak tahu apa saja yang ditanyakan," tambahnya.

Memor sebagai kuasa hukum berharap, pelaku sesungguhnya segera terungkap.

Nawacitapost mengkonfirmasi langsung kasus tersebut ke Aiptu Yansen selaku humas Kapolres Nias dan membenarkan hal tersebut.

"Saat ini kasus sudah P-22, tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum, untuk selanjutnya proses persidangan sudah wewenang kejaksaan," ujar Yansen kepada Nawacitapost, Senin (06/12).

(FM)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini