Selasa, 2 Juni 2026

Kemenkumham Ikuti Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Standard Norma dan Pengaturan Soal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 17 November 2021 | 15:09 WIB
Semarang, NAWACITAPOST - Dalam upaya memberikan Penghormatan , Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah berpartisipasi dalam Konsultasi Publik  Penyusunan Dokumen Standart Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Selasa (16/11/21).

Hadir sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ialah Kasubbid Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh KOMNAS HAM tersebut.

Pada kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa tujuan  pembentukan Standart Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat yaitu untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD NRI 1945, Pancasila dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Selain itu, juga untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.



"Dalam pembentukan dokumen standart norma dan pengaturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah perlu  menyampaikan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM Berat dan pelanggaran HAM Ringan." Ujar Hawary.

"Hal tersebut bertujuan agar masyarakat paham berbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan HAM Ringan tersebut, tentunya sesuai dengan peraturan perudang-undangan." Sambungnya.

Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa dalam suatu pelanggaran HAM belum tentu ada pelanggaran Hukum tetapi di dalam  pelanggaran Hukum sudah pasti ada HAM pihak lain yang dilanggar. Dalam pembentukan SNP Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  sangat mendukung dan akan terus mengawal dalam setiap proses pembentukannya. Guna mengarusutamakan norma HAM dalam penyelenggaraan negara dan membangun keadaan HAM masyarakat.

Selain itu, juga dimaksudkan sebagai kaidah serta tolak ukur untuk menilai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat di Indonesia.

https://youtu.be/bBMSklwrpUE

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini