Kamis, 4 Juni 2026

Evaluasi Kekayaan Intelektual di Sumut, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kunjungi Kemenkumham Sumut

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:37 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST -  Dalam rangka evaluasi mengenai Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara, Direktur Merk dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (25/10/2021).

Bertempat di Ruang Kerja Kakanwil, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Nofli menyampaikan tujuan dari kunjungan ini ialah untuk mengevaluasi pendaftaran Merk dan Kekayaan Intelektual di Sumut. Selain itu juga perlu dievaluasi mengenai petugas-petugas yang melayani pendaftaran Kekayaan Intelektual dan penyebaran informasinya.

Menanggapi hal tersebut Kakanwil Sumut Imam Suyudi yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, menyambut baik kunjungan ini karena merupakan penghormatan dan penghargaan bagi Kanwil Kemenkumham Sumut telah menyempatkan diri untuk berkunjung. Hal baik ini akan langsung ditindak lanjuti oleh Kantor Wilayah. Kakanwil berharap kedepannya komunikasi akan lebih intens dalam sosialisasi dan pengembangan Kekayaan Intelektual di wilayah.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Simak berita viral di TikTok NAWACITA, klik Disini




“Kanwil Kemenkumham Sumut sendiri sudah melakukan kerja sama dengan Kabupaten/Kota serta dengan Perguruan Tinggi dlam pembuatan Sentra KI. Hal ini menunjukan semakin sadarnya masyarakat akan peran penting Kekayaan Intelektual di zaman saat ini.”, tutup Kakanwil.

Dalam kunjungan ini juga dilaksanakan penyerahan 15 sertifikat merk yang nantinya akan dilanjutkan oleh Kantor Wilayah untuk menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan. (Kornelius Wau)

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV

https://youtu.be/JAVE0lT4YRU

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini