Kamis, 4 Juni 2026

Optimalisasi Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum, Kemenkumham NTB Hadir di Dompu dan Kota Bima

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 19 Juli 2024 | 09:13 WIB
Kemenkumham NTB Hadir di Dompu dan Kota Bima (Dok. Kumham NTB)
Kemenkumham NTB Hadir di Dompu dan Kota Bima (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan Menkumhamharus terus ditingkatkan dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan terus berinovasi dalam pengembangannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan di Kabupaten Dompu dan Kota Bima sebagai upaya optimalisasi JDIH pada Rabu (17/7) hingga Kamis (18/7).

Hadir di Kota Bima, Tim JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB sukses memulihkan akses website JDIH Kota Bima yang sebelumnya tidak bisa diakses sejak tahun 2022.

'Kepala Bidang Diskominfo Kota Bima, Endang Sri Sumantri menyampaikan apresiasinya terhadap Kemenkumham NTB yang telah melakukan pembinaan serta meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH menjadi lebih baik lagi khususnya di Kota Bima.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Ikuti Arahan Dirjen HAM Terkait Sosialisasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024

Bergerak ke Dompu, Kondisi Website JDIH di Kabupaten Dompu yang tadinya masuk kategori JDIH PROPESI (Kategori Website yang harus pindah hosting karena kondisi website awal yang sudah tidak bisa digunakan), dapat diakses kembali seperti semula setelah tim melakukan koordinasi dengan Diskominfo setempat.

Dewi Anggraini, selaku Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Muda mengucapkan terima kasih atas pembinaan yang dilakukan oleh tim JDIH Kanwil Kemenkumham NTB.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, JDIH sangat penting karena dapat meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum kepada masyarakat, khususnya produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan Kepala Daerah.  

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini