Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham NTB Dampingi Pemerintah Daerah di NTB dalam Indeks Reformasi Hukum

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 12 Juli 2024 | 23:10 WIB
Pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Bidang HAM (Dok. Kumham NTB)
Pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Bidang HAM (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM lakukan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Bidang HAM untuk seluruh Kabupaten maupun kota di provinsi NTB secara Virtual pada Jumat (12/07).

Kepala Bidang HAM, Pungka Sinaga, meminta Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk melaporkan data dukung IRH yang dibutuhkan guna dilakukan monitoring dan verifikasi terkait pencapaian IRH. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat berkontribusi efektif dan tepat terhadap terbentuknya produk hukum di daerah yang mendukung terciptanya Indeks Reformasi Hukum di Provinsi NTB.

Ke depannya, Pungka mengatakan akan kembali melakukan evaluasi Indikator atas rekomendasi perbaikan data dukung IRH melalui Portal IRH. Ia juga meminta Pemerintah daerah untuk melaksanakan sesuai dengan pedoman Pelaporan IRH dan melakukan pengisian data dukung yang telah disepakati.

Penilaian IRH merupakan amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham No.17 Tahun 2022 terkait Penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum).

Baca Juga: Kemenkumham NTB Koordinasi Pengukuhan Graha Federasi Kempo ke Sekretariat Ditjen Imigrasi

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan juga turut menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah di NTB guna meningkatkan pemahaman dan partisipasi dari semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan dan penginputan data dukung, sehingga penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat membantu meningkatkan reformasi hukum di Indonesia terkhusus di NTB.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini