Kamis, 4 Juni 2026

Disaksikan Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Deklarasi 'ZERO HALINAR'

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 29 September 2021 | 21:36 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, Soetopo Barutu. memimpin apel Deklarasi 'ZERO HALINAR' oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Rabu (29/9/2021). Kegiatan Deklarasi 'Zero Halinar' yang dilaksanakan di aula lantai 2 Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

Turut dihadiri oleh wakil dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Agus Komarudin; perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli; Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Wawan Iriawan; Komandan Distrik Militer 0213/Nias, Letkol. Inf. Martky Jaya Perangin-Angin; Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega; dan Kepala Satuan Polisi PP & Damkar Kota Gunungsitoli, Eko Ary Yanto Zebua, didampingi Kabid Damkar Kota Gunungsitoli.

Kalapas Kelas II B Gunungsitoli pada sambutannya memaparkan bahwa Deklarasi 'Zero Halinar' merupakan komitmen seluruh 59 ASN dan WBP Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk terlibat langsung dalam pemberantasan peredaran handphone/telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba. Kalapas Gunungsitoli turut mendorong Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

Baca Juga : Waskita Berhasil Lunasi Seluruh Obligasi Jatuh Tempo Tahun 2021


"Kegiatan deklarasi 'ZERO HALINAR' sesuai dengan surat edaran Dirjenpas Nomor PAS.PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 sebagai tindak lanjut terhadap pemberantasan HALINAR (handphone, pungli, dan peredaran narkoba), penertiban jaringan listrik, serta peningkatan keamanan dan ketertiban di setiap UPT.

-


Giat ini untuk melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok hunian dan sekitarnya, penyitaan alat listrik dan elektronik, deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergitas antar aparat penegak hukum dan instansi terkait yakni Satuan Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Melalui Deklarasi 'ZERO HALINAR', UPT Pemasyarakaan dituntut komitmen dan integritas seluruh ASN Lapas Gunungsitoli untuk memberantas handphone, pungutan liar dan narkoba di dalam Lapas atau Rutan.

"Silahkan Satops Patnal Lapas Kelas IIB Gunungsitoli mengawal aktualisasi komitmen 'ZERO HALINAR' 59 ASN dan WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Tentunya ada sanksi disiplin dan pidana bagi ASN dan WBP yang masih juga melanggar komitmen 'ZERO HALINAR' yang telah ditandatangani hari ini," jelas Kalapas Gunungsitoli.

Kalapas Kelas IIB Gunungsitoli turut menyampaikan bahwa terdapat sanksi pidana yang berat bagi ASN Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara sesuai perintah Dirjen Pas Reynhard SP Silitonga. Selain itu, Kalapas Gunungsitoli mengapresiasi turut hadirnya aparat penegak hukum dan instansi daerah sebagai saksi pelaksanaan Deklarasi 'ZERO HALINAR' di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

"setiap petugas pemasyarakatan sudah seharusnya menjadi panutan masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di negara ini. Sangat tidak pantas apabila justru tergoda dalam peredaran narkoba di Lapas atau Rutan. Apabila melanggar sesuai perintah Dirjen Pas bahwa petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba akan menjalani hukuman pidana di Nusakambangan dan tentu saja telah terbukti bahwa beberapa petugas pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkoba telah dipindahkan untuk menjalani hukuman pidana di Nusakambangan yang notabenenya maximum security.," jelasnya.

"Kami sangat bangga dengan kehadiran aparat penegaak hukum dan instansi daerah yang menjadi saksi deklarasi 'ZERO HALINAR' di Lapas Gunungsitoli. Harapan kami yakni aparat penegak hukum dan instansi daerah dapat berkontribusi dalam pemberantasan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," pungkas Kalapas Gunungsitoli.

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini