Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Bersama DPRD Kabupaten Majalengka Persiapkan Harmonisasi Raperda

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 8 Juli 2024 | 15:14 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Bersama DPRD Kabupaten Majalengka Persiapkan Harmonisasi Raperda (Foto: Kemenkumham Jabar)
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Bersama DPRD Kabupaten Majalengka Persiapkan Harmonisasi Raperda (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kabupaten Majalengka dalam rangka melaksanakan rapat konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Majalengka pada Senin, (08/07/2024).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka yang dipimpin oleh Wakil Ketua Didin dan Wakil Ketua Asep Eka.

Dalam rapat konsultasi ini tim Bapemperda menyampaikan bahwa diusulkannya Raperda Perlindungan TKI Majalengka ini didasarkan atas banyaknya jumlah tenaga kerja migran Indonesia yang berasal dari Majalengka, selain itu masih belum adanya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Majalengka juga ikut mendorong kebutuhan akan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia di wilayah Majalengka.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Gelar Koordinasi di Universitas Padjadjaran untuk Pelaksanaan Acara Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Sementara itu para Perancang PUU Kanwil Jabar dalam rapat konsultasi ini menyampaikan bahwa Subbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Jabar siap untuk menerima permohonan Harmonisasi oleh DPRD dan Pemkab Majalengka setelah berkas – berkas dilengkapi dan rapat harmonisasi dijadwalkan. Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar juga memberi masukan agar dalam proses penyusunan Raperda tersebut muatan lokal dari Kabupaten Majalengka bisa dimunculkan dalam Raperda tersebut sehingga bisa menjadi pembeda dari Perda di daerah lain.

Kedepannya diharapkan agar melalui pembentukan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Majalengka ini bisa meminimalisir munculnya permasalahan terkait TKI di wilayah Majalengka.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini