Jakarta, NAWACITAPOST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para tokoh agama , tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi .Sebab para tokoh itu yang merupakan sosok panutan di masyarakat.
“Toko agama, tokoh adat, tokoh masyarakat , dapat mengajak masyarakatnya dalam berpatisi[asi memberantas korupsi,” kata Kumbul Sabtu (11/9/2021).
Dia menjelaskan, bahwa bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di antaranya dengan melakukan Pendidikan antikorupsi KPK juga mendorong pemda untuk mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.
“KPK juga mengajak masyarakat untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang tersertifikasi BNSP untuk dapat mengedukasi masyarakat sehingga budaya antikorupsi nilai-nilai luhur kearifan lokal , moral yang baik, dapat tertanam dalam masyarakat,” jelasnya.
Usai berdialog dengan para tokoh lintas agama, masyarakat dan adat, kemudian KPK menyambangi Pondok Pesantren Abu Hurairah, pimpinan TGH Fakhruddin.
“Semua ustadz yang berjumlah 70-an dari Ponpes Abu Hurairah yang biasa menjadi penceramah di Masjid akan mengisi ceramahnya dengan tema antikorupsi secara serempak sebagai wujud dukungan edukasi antikorupsi kepada Umat Islam,” kata TGH Fakhruddin.