Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Gunungsitoli Soetopo Barutu, dikutip dari Radio Republik Indonesia menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan dilakukan dengan memperketat kontrol pada blok dan kamar hunian dan memeriksa instalasi listrik sebagai sarana dan prasarana.
“pengecekan dan inspeksi keamanan tetap rutin kita lakukan selama ini di dalam lapas. namun pasca kebakaran di lapas kelas I tanggerang, kita tinggkat lagi pengecekan di area blok hunian, memonitoring aktifitas dan kesehatan warga binaan, termasuk melakukan pemeriksaan sarana prasarana instalasi listrik ” ujar Soetopo Barutu, Kamis (09/09/2021).
Berikutnya, Ia menjelaskan soal peningkatakan kewaspadaan jaringan listrik dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas yang dilakukannya sesuai dengan instruksi Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Dalam edaran tersebut, seluruh lapas di Indoensia diminta untuk melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan intalasi listrik pada bangunan kantor serta fasilitas layanan dan bangunan blok hunian, melakukan penertiban penggunaan listrik yang tidak seharusnya dan difalitasi di luar ketentuan pada kamar hunian,
Baca Juga : Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan di Seluruh Stakeholder Kemenkumham
meningkatkan upaya pencegahan melalui deteksi dini terhadap warga binaan dan lingkungan sekitar yang berpotensi menimbulkan ganguan kemanan dan ketertiban, meningkatkan frekuensi penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok/kamar hunian dan lingkungan sekitar, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, mengenai musibah yang menimpa Lapas Kelas I Tanggerang, segenap keluarga besar Lapas Gunungsitoli menyampaikan rasa prihatin dan duka yg mendalam kepada keluarga korban dan pihak lapas Tanggerang, Banten.
(Kornelius Wau)
Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !
https://youtu.be/Gjq9xo0bgqI