Kegiatan ini merupakan satu kesatuan dan satu rangkaian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam konsiderans menimbang dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai Ketua Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi berpesan kepada seluruh anggota pokja agar dalam proses analisis dan evaluasi yang dilakukan senantiasa memberikan masukan yang terbaik.
BACA JUGA : Kakanwil Kemenkumham Kalsel Pimpin Pendampingan Simulasi Penilaian Zona Integritas Rutan Pelaihari
Sehingga nantinya rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut pada akhirnya akan mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui penyusunan propemperda yang terencana berdasarkan kebutuhan masyarakat, perintah peraturan perundang-undangan dan telah melalui kajian yang matang. Berkaca dari kegiatan analisis dan evaluasi tahun 2020 lalu, rekomendasi yang dihasilkan mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Takalar dengan cara menindaklanjuti rekomendasi pencabutan peraturan daerah yang dilakukan analisis evaluasi yang diberikan tim Analisis dan Evaluasi Kantor Wilayah.
Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. sebagai narasumber. Dalam paparannya yang berjudul “Penguatan BUMDES dengan Status Badan Hukum” menyampaikan bahwa tidak seperti dengan BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas atau Perusahaan Umum, dan BUMD yang berbentuk Perseroda dan Perumda, Badan Usaha Milik Desa merupakan entitas badan hukum tersendiri yang berbeda karena Bumdes tersebut nantinya akan membentuk unit usaha lain untuk menjalankan usaha-usaha yang akan dikelolanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Sulsel; kelompok kerja analisis dan evaluasi Mukhlis (Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov.Sulawesi Selatan), A.Alfatah (Biro Hukum Prov.Sulawesi Selatan), Fajlurrahman Jurdi dan Ahsan Yunus (Akademisi Universitas Hasanuddin); dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Sulsel.
(Kornelius Wau)
SIMAK INFORMASI LAINNYA DI YOUTUBE KITA !
https://youtu.be/VB7bfDydGEo