Jumat, 5 Juni 2026

Antisipasi Gangguan Kamtib, Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Geledah Kamar Hunian WBP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 4 September 2021 | 23:28 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST : Dalam rangka Deteksi Dini untuk mencegah dan mengantisipasi adanya Gangguan Keamanan dan Ketertiban serta Pencegahan Peredaran Handphone, Narkoba dan barang-barang terlarang di dalam Lapas. Kalapas Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH menginstruksikan jajaran Kamtib untuk melakukan penggeledahan hunian Warga Binaan. Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga : Antisipasi Penumpukkan Sampah, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Giatkan Kebersihan 




Kegiatan Penggeledahan di Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan ini, dimulai pada Pukul 21.00 Wib - 23.00 WIB di Blok D Kamar 8 dan Blok A Kamar 18.

Kalapas Indra Kesuma dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi Adm Kamtib Jafar Ahmad mengatakan, kegiatan Razia/penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta meminimalisir benda/barang- barang larangan yang berbahaya di dalam Lapas berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam serta benda-benda yang dilarang lainnya.

Adapun Tim Razia/penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan ini, dilakukan oleh Jafar Ahmad ( Kasi Admin Kamtib), Fransisco Pandia ( Kasubsi Pelaporan), Satgas Kamtib, Satops Patnal, Staf KPLP/Kamtib dan Anggota Jaga.

Berdasarkan razia/penggeledahan kamar hunian tersebut, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Handphone 1 Buah, Carger 1 Buah, Kartu 2 Set dan Mancis 2 Buah.

Barang hasil razia /penggeledahan tersebut, selanjutnya diinventarisir dan didata, yang kemudian diamankan untuk dimusnahkan.

Selama kegiatan pelaksanaan razia/penggeledahan kamar hunian Warga Binaan, mulai dari awal hingga akhir, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini