Kamis, 4 Juni 2026

12 Napi Kasus Narkoba Jawa Barat Dipindahkan Ke Lapas Highrisk Karang Anyar Nusakambangan

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 3 September 2021 | 16:26 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Dalam rangka Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan serta Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis dibawahnya yaitu Lapas Narkotika Gunung Sindur dan Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebon Waru) memindahkan Total 12 Narapidana terkait Kasus Narkoba ke Lapas Kelas IIA Karang Anyar Nusakambangan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur memindahkan 10 Narapidana (Napi) ke Lapas Nusakambangan, Jumat (03/09/2021) malam ini, yang mana pemindahan 10 Napi ini dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama pada 27 Agustus 2021 lalu sebanyak 4 Napi dan tahap dua dilakukan pada 3 September 2021 dini hari tadi sebanyak 6 Napi.

BACA JUGA : Tetap Sehat Saat Pandemi, Anggota Rutan Batam Senam Zumba Bersama BRI Batam Centre




Pemindahan sepuluh Narapidana tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Polri (Brimob) dan Tim Keamanan Lapas Narkotika Gunung Sindur, yang merupakan langkah tindak lanjut dari hasil sidak Tim Satgas Kamtib Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat sebelumnya.

BACA JUGA : Dianggap Tak Berlandaskan Hukum, MK Tetap Sahkan TWK Pegawai KPK


Sedangkan untuk Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung melakukan pemindahan 2 orang Narapidana High Risk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karang Anyar Nusakambangan, yang mana Pemindahan ini juga dilakukan pada Kamis 2 September 2021 dinihari pukul 00.00 WIB lalu. Dan tentunya seluruh proses pemindahan Narapidana ke Lapas Karanganyar ini sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.

-


Dalam kesempatan wawancara dengan Humas Kumham Jabar Kadivpas Jawa Barat Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa, “Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen kami dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada Lapas/Rutan serta sejalan dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan DETEKSI DINI dan BERANTAS NARKOBA dengan memindahkan narapidana yg masih terindikasi terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” Pungkas Kadivpas.

(Emrick)

Simak juga informasi menarik lainnya di YouTube kami !

https://youtu.be/u4jzsAQqGtE

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini