NAWACITAPOST.COM - Terdapat lebih dari 2 juta pemain judi online di Indonesia, dan 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun.
Fakta ini menimbulkan kekhawatiran akan masa depan generasi muda Indonesia.
Maraknya promosi judi online di media sosial, yang menyasar anak-anak melalui influencer populer, menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya jumlah pemain judi online dari kalangan anak-anak.
Anak-anak di bawah 10 tahun yang terlibat dalam judi online perlu mendapat perhatian khusus. Mengingat sanksi pidana bagi anak di bawah 10 tahun tidak diatur dalam hukum positif Indonesia.
"Salah satu solusi sementara adalah mengaktifkan fitur parental control pada perangkat dan media sosial anak-anak agar konten yang mereka konsumsi bisa tersaring. Namun, peran orang tua/wali tetap menjadi prioritas dalam pemecahan masalah ini," kata Ferdio P. Simanjuntak, S.H. - Praktisi Hukum/Advokat.
Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan. Saat ini, tebang pilih dalam penanganan kasus judi online masih dirasakan oleh masyarakat.
Wacana dari Menko PMK mengenai pemberian bansos bagi korban judi online telah menimbulkan kontroversi.
Banyak pihak berpendapat bahwa seharusnya ada tindakan tegas berupa pencabutan hak menerima bansos bagi para pemain judi online untuk memberikan efek jera dan mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.
(Ferdio P. Simanjuntak, S.H. - Praktisi Hukum/Advokat)
Artikel Terkait
Pameran Produk UMKM Sumsel Diserbu WN Meksiko dan Spanyol
Berikan Arahan dan Bimbingan, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Tekankan Pentingnya Menjaga Kesehatan dan mematuhi Aturan
Kalapas Samarinda Kembali Sapa dan Lakukan Dialog Interaktif dengan WBP Lapas Samarinda
Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Buka Suara Tentang Harun Masiku
Bentuk SDM Unggul, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Peningkatan Fisik, Mental dan Disiplin Bagi Petugas Pemasyarakatan