Kamis, 4 Juni 2026

710 NAPI LAPAS TENGGARONG DAPAT REMISI.

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:01 WIB
Tenggarong, NAWACITAPOST -  Berlangsung di Lapangan Lapas Tenggarong, sekitar jam 13.30 wita dilaksanakan penyerahan remisi umum secara serentak yang dilakukan secara virtual oleh direktorat jenderal pemasyarakatan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan, Selasa, 17/08



Kegiatan remisi umum yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Reynhard Silitonga ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76.

Bagi Lapas Tenggarong, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi umum sebanyak 710 orang dengan rincian sebanyak 707 orang mendapatkan Remisi Umum I dan sebanyak 3 orang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).

-


Agus Dwirijanto, Kalapas Tenggarong menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat diantaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan tidak menjalani cuti menjelang bebas. "Remisi adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam permenkumham nomor 3 tahun 2018 yaitu berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dengan predikat baik, tidak menjalani cuti menjelang bebas dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan". Ujarnya

-


Kegiatan penyerahan remisi di Lapas Tenggarong juga diikuti oleh Lapas Perempuan Tenggarong dan LPKA Samarinda yang berada di Tenggarong. Dimana pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh staf ahli bupati kutai kartanegara bidang ekonomi, wakapolres kutai kartanegara dan Kasdim 0906 Tenggarong.

Pada kegiatan ini juga dipamerkan hasil karya warga binaan pemasyarakatan seperti hand craft, hasil rajutan dan meubelair.

Ahmad Harnadi, Kasi Binapi Lapas Tenggarong menyampaikan bahwa seluruh proses usulan remisi ini dilaksanakan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan jaringan di direktorat jenderal pemasyarakatan, dalam proses usulannya pun transparan dan tidak dipungut biaya, warga binaan dapat melihat remisi yang diperoleh atau yang diusulkan melaui layanan self service pada fitur SDP. "Seluruh proses ini (remisi) dilaksanakan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan sistem jaringan di direktorat jenderal pemasyarakatan, transparan dan tidak dipungut biaya serta warga binaan dapat mengakses melalui layanan self service pada SDP". Imbuhnya

Pada pelaksanaan kegiatan juga ditampilkan tari sekapur sirih sebagai bentuk tarian penyambutan tamu yang dibawakan oleh warga binaan.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini