Kamis, 4 Juni 2026

Sambut HUT RI Ke-76, Kalapas Narkotika II A Gunung Sindur Damari Akan Berikan Remisi 241 WBP

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:38 WIB
Bogor- NAWACITAPOST – Menyambut hari kemerdekaan Republik Indpnesia ke 76, Lembaga Permasyarakatan Narkotika IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat,
kembali mengusulkan memberikan remisi umum kepada para warga binaan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika II2, Damari, mengatakan, sebanyak 241 warga binaan akan mendapatkan remisi umum.

"Kita akan mengusulkan 241 warga binaan, yang salah satunya terkait masalah terorisme akan mendapatkan remisi umum," ungkap Damari saat  dihubungi Nawacitapost via telphone selulernya, Kamis (12/8/2021).

Jika dilihat dari total keseluruhan warga binaan, Lapas kelas II2 Narkotika Gunung Sindur memilik 535 warga binaan yang terdiri dari 537 WNI dan 8 WNA. Hampir 40% warga binaan akan mendapatkan remisi umum dihari kemerdekaan tahun ini.

Damari mengatakan, dari 241 warga binaan yang akan mendapatkan remisi umum mereka telah memenuhi persyaratan umum.

"Para warga binaan yang memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas, memiliki dokumen seperti fotokopi kutipan putusan hakim serta berita acara pelaksaaan putusan pengadilan, mempunyai surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengga ti denda, memiliki surat keterangan tidak menjalani cuti menjelang bebas dan beberapa dokumen penting lainnya seperti salinan daftar perubaha. dan laporan perkembangan pembinaan, maka mereka berhak mendapatkan remisi umum," jelas Damari, Kamis (12/8).

Sementara itu, Damari juga menjelaskan, untuk narapidana narkotika, selain memenuhi persyaratan umum, mereka juga harus bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana narkoba.

"Untuk tindak pidana narkotika, mereka juga harus me.iliki surat Justice Colaboration dari pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa warga binaan tersebut memang telah berkerja sama untuk menumpas peredaran narkotika," ungkap Damari.

Selain itu, untuk narapidana terorisme dan korupsi, selain harus memiliki persyaratan umum mereka juga harus memiliki persyaratan tambahan.

"Untuk pidana terorisme dan korupsi narapidana yang akan mendapatkan remisi umum harus memiliki, persyaratan seperti, mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan BNPT, ikrar setia kepada NKRI secara tertulis. Untuk kasus korupsi narapidana juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," jelasnya.

Ditambahkan Damari, pihaknya saat ini juga telah menggelar kegiatan rehabilitasi kasus narkotika yang diikuti 120 narapidana selama 6 bulan.

"Kita telah menggelar rehabilitasi kepada 120 warga binaan kami dengan mengadakan pesantren kilat, pembinaan kemandirian yang bertujuan agar para warga binaan mempunyai keterampilan kerja sehingga saat mereka bebas akan mudah mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.

Ditambahkan Damari, pihaknya dengan rutin mengelar program pelatihan pembinaan yang disesuaikan dengan bakat masing- masing narapidana.

"Pelatihan keterampilan yang kami berikan berupa, Pelatihan menjahit, bertukang, las besi, laundry perbaikan AC, montir kendaraan, dan menyablon," jelas Damari.

Kalapas yang belum genap satu tahun menjabat ini berharap setelah bebas nanti para narapidana ini dapat hidup mandiri dan tidak melanggar hukum kembali. (Dre)

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini