Jakarta, NAWACITAPOST – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan tabung oksigen untuk pasien Covid-19. Untuk diketahui para pelaku modifikasi tabung APAR (alat pemadam api ringan) untuk pemadam kebakaran menyerupasi tabung oksigen.
Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Royan Richard Mahenu membeberkan beberapa ciri-ciri tabung oksigen palsu dari tabung APAR itu.
“Sebagai identifikasi barang itu, dapat dilihat melalui tabungnya yang ada tulisan PMK (pemadam kebakaran) dan CO2 (karbon dioksida) di bagian depan,” kata Rovan kepada wartwan, Jumat (30/7/2021).
Royan mengungkapkan, ciri tulisan sangat dengan kasatmata. Sehingga dibutuhkan ketelitian masyarakat ketika membeli. Kemudian ada pula ciri lain yang dapat diperhatikan berupa striker di bagian kemasan oksigen.
“Tapia da juga striker yang dia buat striker oksigen palsu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polisi berhasil menemukan kasus perubahan alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Upaya ini yang dilakukan oleh tersangka berinisial WS. Dia berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung , karena memang banyak pelanggan tabung oksigen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Yusri menjelaskan bahwa tersangka WS mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja , selanjutnya dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang memburuhkan.
Adapun sebanyak 114 tabung pemadam kebkaran yang diamankan dari tersangka.
“Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran . Kedua tabung APAR juga tapi untuk CO2,” ungkapnya.
Baca Juga: nawacitapost.com/hukum/2021/07/30/dibutuhkan-untuk-pasien-covid-19-tersangka-ws-rubah-tabung-pemadam-kebakaran-jadi-oksigen
Akibat kasus itu, polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam UU Perdangangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara.
Untuk diketahui, ditengah masa pandemi ini, tabung oksigen sangat dibutuhkan Rumah sakit untuk pasien Covid-19 , sehingga banyak pihak RS mencari oksigen tersebut.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB