Sultra, NAWACITAPOST - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akan menindaklanjuti terhadap tersangka Dirut PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan.
Untuk diketahui, pihak Kejati akan mengecek kebenaran sakitnya Dirut PT Thosida Indonesia. Pasalnya La Ode Sarnawan sempat manggkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.
" Agar tersangka Dirut PT Thosida Indonesia la Ode Sinarwan kooperatif tidak menyulitkan penyidikan perkara " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin, SH, MH,beberapa waktu lalu.
Kajati juga mengatakan, apabila tersangka telah berbohong dan tidak transparan terkait kondisinya yang disebut sakit, maka Kejati Sultra akan menahan tersangka dan para pihak yang melindungi tersangka akan diproses hukum.
"Ya masih proses soal penahanan tersangka, kita akan bertindak tegas terhadap tersangka, " kata Kajati Sultra ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kasus IUPPKH & RKAB PT. Tho Indonesia.
Kajati Sultra, Sarjono Turin, SH,MH mengatakan bahwa pada hari Kamis (17/6) pihak tim penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan IUPPKH dan perpanjangan RKAB PT. Thosida Indonesia.
“2 orang dari Dinas ESDM provinsi Sultra dan 2 orang dari PT. Thosida, salah satunya adalah Manager dan sudah dilakukan penahanan di Rutan kelas 2 Kendari , untuk 20 hari kedepan,” kata Sarjono , Senin (21/6).
Mantan Jaksa KPK ini membeberkan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain nya, tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan tim pemeriksa.
Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang di ambil / curi oleh koruptor.
Lebih jauh pria yang dikenal tegas dan ramah ini mengungkapkan, kasus PT Thosida bukti keseriusan Kejati Sultra menindak pelaku Tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Selain itu, dia menegaskan kasus tersebut akan memberi efek jera kepada masyarakat agar taat hukum dlm melakukan kegiatan penambangan di provinsi Sultra.
Kajati menyebutkan, akibat aktifitas PT Toshida Indonesia ini diketahui dilakukan sejak tahun 2010 sampai 2020, dan diduga untuk Kerugian negara yang valid masih dalam perhitungan oleh BPKP Kendari , sedangkan hasil perhitungan sementara oleh Tim Penyidik sekitar Rp. 220 Milyar.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 20:38 WIB
Jumat, 1 Mei 2026 | 10:32 WIB
Kamis, 30 April 2026 | 13:29 WIB