Kamis, 4 Juni 2026

Kanim Kelas III TPI Labuan Bajo Deportasi WNA ke Perancis

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 1 Juli 2021 | 15:26 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo telah melakukan deportasi (pemulangan) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis Inisial LVDW, 33 tahun pada hari Rabu (30/06/2021).

Deportasi yang dilakukan adalah bentuk penegakkan hukum dan kedaulatan Negara di bidang Keimigrasian, hal itu penting guna mendukung proses pengawasan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Warga Perancis dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno hatta International Airport dari daerah asal Labuan Bajo. Sebelumnya, LVDW dideportasi usai menjalani masa tahanan selama 2 tahun 7 bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ruteng, Manggarai, NTT atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca : Manjakan Mata, Kanim Kelas III TPI Labuan Bajo Lakukan Rekondisi


Pihak Kanim Labuan Bajo pada Rabu pagi terbang ke Jakarta dengan membawa WNA dan diterbangkan ke negaranya (Perancis) pada pukul 18.55 WIB dengan maskapai Qatar Airways via Doha. LVDW juga diusulkan untuk tidak boleh lagi masuk ke Indonesia. Kata Kepala Kantor Imigasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra kepada tim Redaksi Nawacita, Rabu (30/06/2021).

Menurutnya, kantor imigrasi mengajukan usulan penangkalan kepada Dirjen Imigrasi terhadap WNA mantan narapidana yang dideportasi, hal ini agar WNA tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang tentunya dengan pertimbangan kepentingan nasional.

Baca Juga : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, melaksanakan kegiatan operasi gabungan


“Alurnya jelas seperti itu, kalau eks narapidana yang dipulangkan ke negaranya diusulkan pencekalan ke Dirjen Imigrasi agar tidak masuk kembali ke Indonesia, terangnya”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahun 2018 WNA asal Perancis terlibat kasus Penyalahgunaan Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Manggarai Barat, kasus ini kemudian berujung ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manggarai Barat.

Kemudian kasus tersebut berakhir di Mahkamah Agung dan LVDW dijatuhkan hukuman 2 tahun 7 bulan dengan denda sebesar 500.000.000 Rupiah, Subsider 1 Bulan Penjara. Setelah Inkracht (Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap) WNA tersebut menjalani hukuman penjara di Rutan Ruteng, Manggarai.

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini