NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham NTB menerima kunjungan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bima di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu (5/6).
Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Bima dipimpin Ketua Bapemperda Muhammad Erwin dan diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Ketua Bapempareda DPRD Kabupaten Bima Muhammad Erwin mengatakan, kunjungan ini dalam rangka melakukan konsultasi dan harmonisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Tahun 2024.
"Kami ingin memastikan proses perencanaan pembentukan peraturan daerah di tingkat Kabupaten/Kota selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Muhammad Erwin. Turut mendampingi Wakil Ketua I, Zuklarnain, Sekretaris Edy Tarunawan, dan anggota.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan fungsi, salah satunya adalah pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum.
Adapun dasar kewenangan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, terang Parlindungan, yaitu UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, pemantauan dan peninjauan. Di mana dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum,” ujarnya. Turut menyertai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM A Fahrurazi, Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah M Amin Imran.
A Fahrurazi berharap agar sinergi antara Kemenkumham NTB dan DPRD Kabupaten Bima terus terjalin. "Terus bangun komunikasi dan koordinasi agar produk hukum yang telah diajukan harmonisasi semakin berkualitas dan membawa manfaat luas bagi masyarakat Bima," ujar A Fahrurazi.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan perancang peraturan perundang-undangan memiliki posisi sangat strategis dan fungsi sentral. “Baik buruknya peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh kualitas sumber daya perancang,” tegas Menkumham.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham NTB Kolaborasi Dengan LBH, Wujudkan Pemasyarakatan Pasti Berdampak
Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Monev RKT Triwulan II
Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Optimalisasi Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Sederhanakan Proses Legalisasi Dokumen Publik, Kanwil Kemenkumham NTB Perkenalkan Layanan Apostille
Koordinasi Dengan Kepolisian Terkait TimPORA, Kanwil Kemenkumham NTB Kunjungi Polres Sumbawa