Jakarta, NAWACITAPOST - Divonis 4 tahun penjara oleh hakim, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan banding, Kamis (24/06). Sidang putusan tersebut terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Setelah putusan disampaikan, HRS mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata HRS.
HRS beralasan mengajukan banding karena putusan majelis hakim diambil hanya berdasar keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut saksi ahli forensik tersebut tak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pembuktian
Diketahui, kepastian mengajukan banding atas putusan tersebut disampaikan HRS kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Hakim mengatakan HRS terbukti menyiarkan berita bohong. Karena HRS dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
HRS bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.