Kamis, 4 Juni 2026

Wali Kota Bogor Bima Arya Ingkari Perintah Mahkamah Agung, Pindahkan Lokasi GKI Yasmin

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 17 Juni 2021 | 12:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Lahan di perumahan Taman Yasmin Bogor, memang dikhususukan buat tempat ibadah umat Kristen. Yaitu, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor. Walikota kala itu, Diani Budiarto pun menetapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006.

Baca Juga : Lembaga Keumatan Lain Belum Mau Terima Novel Baswedan? PGI Langsung Beri Karpet Merah




DESAKAN protes kuat dari kelompok anti gereja membuat GKI Yasmin tak kunjung berdiri. Malah tahun 2008, Walikota lama (Diani) menyatakan IMB itu tidak sah alias tidak berlaku. Tahun 2011 IMB itu batal atau tidak ada oleh Diani.

Jemaat GKI Yasmin tak tinggal diam. Jalur konstitusional pun ditempuh, dengan banding ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya MA menyatakan dan menetapkan bahwa pencabutan IMB oleh Walikota Bogor tidak sah.  Penguatan terhadap pembangunan GKI Yasmin berdasarkan IMB pun diberikan Ombudsman.

Namun, Diani tak menjalankan keputusan MA. Justru takut kepada kelompok anti gereja.  Sepertinya menganggap bahwa keputusan MA itu sampah, jelas penggiat media sosial Ade Armando dalam Chanel Youtube Cokro TV, segmen logika.

Bergantinya Walikota dari Diani ke Bima Arya. Jemaat GKI Yasmin menaruh harapan besar. Bima berjanji akan menyelesaikan permasalahan Gereja tersebut. Solusipun ditawarkan Bima, pertama lahan yang ada di perumahan taman tersebut dibuat dua lantai. Lantai pertama buat kegiatan gereja, dan lantai dua buat acara warga yang bisa digunakan secara umum. Kedua, dibuat berdampingan antara Gereja dan Masjid, sebelah - menyebalah.

Tawaran yang diberikan Bima pun diterima dengan senang hati oleh jemaat GKI Yasmin.  Padahal, lahan berupa fasilitas sosial (fasos) dari developer perumahan Taman Yasmin diperuntukan buat ibadah umat Kristen. Artinya ada kerelaan dari jemaat GKI Yasmin untuk berbagi lahan dan peruntukan.

Rupanya, periode pertama Bima menjabat Walikota Bogor tak pernah dilaksanakan ucapannya. Memasuki periode kedua, Bima sepertinya lupa atau mungkin sengaja tak tahu tentang ucapannya di periode pertama sebagai Walikota.

Jutru, yang dilakukan Bima, malah menggandeng GKI Pengadilan untuk menghibahkan tanah negara kepada GKI Yasmin, yang lokasinya bukan di perumahan Taman Yasmin.

Menurut Ade, ini hanya show yang memalukan. Bima, sebenarnya tahu ini mengkhinati prinsip-prinsip dasar Hak Azasi Manusia (HAM). Pasalnya, yang berhak menyatakan IMB itu sah dan tidak sah (baca : melalui banding) adalah MA, dan MA sudah menyatakan bahwa IMB GKI Yasmin itu sah, tegasnya.

Seharusnya, Walikota Bogor hanya menjalankan keputusan MA saja. Tak perlu takut kepada kelompok anti gereja. Bukankah, Presiden Jokowi telah  memberi contoh  dengan melarang FPI dan HTI? Tentu  Presiden memberi perintah itu kepada Kapolri dan dilaksanakan oleh Tri Batra Satu sebutan Kapolri.  Bahkan simbol-simbol serta kantor sekretaria anti toleran dan pro radikalisme  tidak boleh beroperasi di NKRI.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini