Kamis, 4 Juni 2026

Ketegasan Plus Keberanian Wali Kota Bima Arya : Bersaksi Di Sidang Rizieq Shihab Dan Selesaikan GKI Yasmin Bogor

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 14 Juni 2021 | 12:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Awal mula polemik dan berlanjut sampai 15 tahun  bermula dari GKI Yasmin Bogor, mendapat IMB Gereja Kristen Indonesia  (GKI) Taman Yasmin melalui SK Nomor 645.8-372 pada 13 Juli 2006 dari Wali Kota Bogor kala itu Diani Budiarto. 

Baca Juga : Viral Gomar Gultom dan Jacky Manuputty Dukung Novel Baswedan Tetap Di KPK,  Netizen Minta Duet PGI Mundur 



NAMUN, pada 25 Januari 2008, sejumlah  80 tokoh masyarakat Kelurahan Curug Mekar  melayangkan surat kepada wali kota Bogor untuk mencabut IMB GKI Yasmin. Berdasarkan desakan 80 tokoh tersebut,  IMB GKI Yasmin dibekukan melalui Surat Kepada Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor no. 503/208-DTKP tahun 2008.

Kemudian, ketika Bima Arya menjabat Walikota Bogor di periode pertama titik terang tentang aktif dan berdirnya GKI Yasmin belum ada hasilnya. Sampai  periode kedua tahun kedua, Bima sebagai orang nomor satu di Kota Bogor memberikan harapan kepastian jelas dan tegas, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin  Wali Kota Bogor Bima Arya mengucap syukur atas selesainya persoalan  GKI Yang berjalan sekian tahun.

Seperti dilansir detik.com, Minggu 13 Juni 2021 "Alhamdulillah siang tadi jam 14.00 WIB (Minggu, 13 Juni 2021) Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI, dan  Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin, tutur Bima.

Bima menceritakan, perjuangannya tentang GKI Yasmin, dilakukan selama 30 kali pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal.

Yang jelas keberhasilan ini bukan karena dirinya semata, tetapi kerja keras semua pihak termasuk  warga dan kelurahan Cilendek Barat, Bogor yang akan dijadikan tempat ibadah GKI Yasmin.

Terkait dengan ketegasan Bima sebagai  Wali Kota Bogor, sebelumnya telah menegur keras siapapun yang melanggar Prokes, termasuk bersaksi pada sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, walaupun dirinya dihujat habis-habisan oleh Rizieq dan pendukungnya, Bima tetap menyuarakan kebenaran dengan tegas.

 

 












Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini