Baca Juga : Viral Gomar Gultom dan Jacky Manuputty Dukung Novel Baswedan Tetap Di KPK, Netizen Minta Duet PGI Mundur
NAMUN, pada 25 Januari 2008, sejumlah 80 tokoh masyarakat Kelurahan Curug Mekar melayangkan surat kepada wali kota Bogor untuk mencabut IMB GKI Yasmin. Berdasarkan desakan 80 tokoh tersebut, IMB GKI Yasmin dibekukan melalui Surat Kepada Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor no. 503/208-DTKP tahun 2008.
Kemudian, ketika Bima Arya menjabat Walikota Bogor di periode pertama titik terang tentang aktif dan berdirnya GKI Yasmin belum ada hasilnya. Sampai periode kedua tahun kedua, Bima sebagai orang nomor satu di Kota Bogor memberikan harapan kepastian jelas dan tegas, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin Wali Kota Bogor Bima Arya mengucap syukur atas selesainya persoalan GKI Yang berjalan sekian tahun.
Seperti dilansir detik.com, Minggu 13 Juni 2021 "Alhamdulillah siang tadi jam 14.00 WIB (Minggu, 13 Juni 2021) Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI, dan Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin, tutur Bima.
Bima menceritakan, perjuangannya tentang GKI Yasmin, dilakukan selama 30 kali pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal.
Yang jelas keberhasilan ini bukan karena dirinya semata, tetapi kerja keras semua pihak termasuk warga dan kelurahan Cilendek Barat, Bogor yang akan dijadikan tempat ibadah GKI Yasmin.
Terkait dengan ketegasan Bima sebagai Wali Kota Bogor, sebelumnya telah menegur keras siapapun yang melanggar Prokes, termasuk bersaksi pada sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, walaupun dirinya dihujat habis-habisan oleh Rizieq dan pendukungnya, Bima tetap menyuarakan kebenaran dengan tegas.