Minggu, 19 Juli 2026

Dua Warga Binaan Lapasid Menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 26 Mei 2021 | 15:44 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST - Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/21).

Baca Juga : Lansia Dari Berbagai Kecamatan di Kota Padangsidimpuan Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap I



Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Dua Warga yang mendapat remisi khusus Waisak ; kedua dan keempat kanan, Lapas Padangsidimpuan, Rabu (26/5/2021).

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” Kata Reinhard Silitonga dalam sambutannya.

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memiliki 2 Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Waisak yang diserahkan oleh Renaldi Hutagalung selaku Kasi Adm Kamtib Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan pada sesi Upacara penyerahan remisi di Aula Lapas Padangsidimpuan.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB