Baca Juga : Lansia Dari Berbagai Kecamatan di Kota Padangsidimpuan Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap I
Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Dua Warga yang mendapat remisi khusus Waisak ; kedua dan keempat kanan, Lapas Padangsidimpuan, Rabu (26/5/2021).
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” Kata Reinhard Silitonga dalam sambutannya.
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memiliki 2 Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Waisak yang diserahkan oleh Renaldi Hutagalung selaku Kasi Adm Kamtib Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan pada sesi Upacara penyerahan remisi di Aula Lapas Padangsidimpuan.
(Humas Lapasid)