Kamis, 4 Juni 2026

ICW Dukung Radikalis KPK, Ada Apa Dibalik Itu?

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 11 Mei 2021 | 11:18 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Satu bulan pasca reformasi, tepatnya 21 Juni 1998. Indonesia Coruption Watch (ICW)  hadir di republik ini. Kelompok ini lahir, karena kegelisahan dan kegeraman terhadap rezim orde baru (Soeharto) yang berkuasa selama 32 tahun.

Baca Juga : Dituding Prof Romli Terima Dana 96 Miliar Rupiah, ICW Tak Berani Lapor Polisi 



ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU)  Nomor 30 Tahun 2002  kemudian diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30  Tahun 2002.

Amanat yang diberikan kepada, melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Terkait UU NO 19 Tahun 2019, tetang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Syaratnya melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dua orang pegawai KPK; Novel Baswedan dan Yudi Purnomo tak lulus TWK.  Sedangkan yang lulus TWK mencapai 95 persen. TWK memang memuat agenda politik pemerintahan, yaitu kesetiaan terhadap ideologi negara (Pancasila), UUD 1945 dan NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika.

Banyak pengamat mengatakan bahwa KPK dihuni kaum radikalis, dengan menyebut sebagai sarang Taliban. Sedangkan kepada ICW, Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Prof. Romli Atmasasmita mengatakan bahwa ICW dapat dana 96 miliar yang dititipkan di KPK. Romli mendapat informasi itu dari Plt ketua KPK Taufiequrachman Ruki (Pebruari 2015 - Desember 2015).

KPK dan ICW itu bagaikan dua sisi mata uang, dalam konteks kebutuhan pemberantasan korupsi penyidik KPK dan divisi ICW.  Kedekatan sangat kental ICW ke KPK, karena ada Novel. Penangkapan para koruptor yang ditangkap penyidik KPK Novel.

Katanya (dugaan) aksi Novel menangkap para koruptor selain pesanan atau order, juga infor dari para pesaing.  Seakan ICW mengetahui secara detail, ibarat buku dari pembukaan sampai kesimpulan ICW sangat piawai menjabarkan dan menjelaskannya kepada media.

Kriminalisasi Novel, ICW selalu berada digaris terdepan. Seakan Novel itu harus diselamatkan, apapun kesalahannya.  Tak peduli melekat paham radikalisme. Penyematan KPK sebagai sarang Taliban, selalu dibantah tapi orang yang menyebutnya tak pernah dilaporkan ke Polisi.

Kembali ke ICW, tak peduli di KPK ada sarang Taliban, yang penting pemberantasan korupsi dengan menangkap para koruptor harus terus berjalan. Jadi, ada apa dengan ICW. Soal dana 96 miliar rupiah yang diterima, tidak melaporkan Romli ke Polisi, dan adanya radikalis di KPK, ICW menutup mata. Alasan ICW bisa ditebak, kami hanya mengurusi korupsi, kalau soal radikalis atau radikalisme mungkin bukan urusan kami.



 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini