Kamis, 4 Juni 2026

Lakukan Percepatan Harmonisasi Raperda dan Raperkada, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Kota Bima

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 10 Mei 2024 | 19:09 WIB
Percepatan Harmonisasi Raperda dan Raperkada (Dok. Kumham NTB)
Percepatan Harmonisasi Raperda dan Raperkada (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Hadir di Kota Bima, Tim Kanwil Kemenkumham NTB khususnya Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum berkesempatan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bima.

Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bima pada Selasa (7/5) tim Kanwil Kemenkumham NTB diterima langsung oleh para Pejabat di jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima yang diwakili oleh Muhammad Ifrid selaku Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Bima.

"Kepala Bagian Hukum menyampaikan ucapan terimakasih atas sinergitas yang terbangun selama ini antara Pemerintah Daerah Kota Bima dengan Kanwil Kemenkumham NTB terkait dengan tugas fungsi Fasilitasi Harmonisasi Raperda dan Raperkada, Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Prolegda dan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum," tutur Muhammad Ifrid.

Tak hanya mendorong Pemda untuk segera melengkapi data dukung dalam rangka percepatan proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, Kanwil Kemenkumham NTB juga meminta pemerintah Kota Bima untuk melangkapi data dukung dalam rangka penilaian indeks reformasi hukum (IRH). Dimana IRH merupakan salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pastikan Peraturan Daerah Tepat Sasaran dan Optimal, Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Evaluasi

Sebagaimana diketahui, Indeks Reformasi Hukum sendiri merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

"Mengapa IRH harus dipenuhi, karena satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, oleh sebab itu untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, instrumen penilaian indeks reformasi hukum merupakan salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah," ungkap Taufan Arisandy selaku perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas adaptif dan implementatif. 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini