Jakarta,NAWACITAPOST.COM - Pengadilann Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara (Halut), Yulias Dagilaha, terkait pemecatab yang dilakukan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pihak tergugat dan penggugat saling mengajujan alat bukti. Dalam sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Bambang Nurchayono.
Pengajuan bukti itu diserahkan di hadapan majelis hakim
"Bukti kita terima, kemudian majelis memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan bukti awal. Bukti awal dari saksi atau bukti tertulis lain," kata Bambang di PengadilanTipikor, Senin (3/5/2021).
Setelah itu, hakim menerima pengajuan barang bukti kedua belah pihak. Dan agenda sidang selanjutnya mendengarkan putusan sela dari majelis hakim pada Senin (17/5/2021).
"Kita jumpa kembali tanggal 17 Mei 2021 mendatang tanpa dipanggil kembali dengan putusan sela," paparnya.
Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan agenda sidang kali ini hanya pemeriksaan bukti awal.
Pihaknya mengajukan beberapa bukti salah satunya AD/ART 2020 kepimpinan AHY.
"Kita ajukan bukti AD/ART PD 202, tentu dengan UU Parpol," jelasnya.
Untuk diketahui, atas perkara sidang ini, gugatan Yulius dengan nomor 167/Pdt.Sus-Parpil/2021/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021.
Yulius adalah Ketua DPRD Halut yang juga kader Demokrat ini menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Harsya. Pasca dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon. Dalam gugatan Yulius minta AHY Batalkan pemecatan dan membayar ganti rugi Rp 5 miliar.