Baca Juga : Munarman Pemberi Perintah Serangan Bom Teroris, Ditangkap Densus 88
Jika ditilik lebih dalam, terkait terorisme sudah ada payung hukumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2018, pada pasal 1 ayat 2 : Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau
gangguan keamanan.
Menkopolhukam Mafud MD dalam jumpa pers bersama awak media, menyatakan KKB Papua Resmi sebagai Teroris, Kamis (29/4/2021).
Pada ayat 3 -5 ditekankan tentang kekerasan, bahan peledak dan harta kekayaan yang bergerak dan tak bergerak dikumpulkan untuk tujuan membahayakan kepentingan umum.
Jadi, jelas penangkapan Munarman dan sebelumnya ratusan terduga teroris bukan semata-mata karena aparat kepolisian sentimen terhadap para terduga teroris dengan label agama tertentu.
Terbukti, bukan hanya organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang oleh aparat penegak hukum disbeut mewadahi kegiatan terorisme, bahkan FPI yang jelas-jelas dalam aksinya melakukan kekerasan dinyatakan organisasi terlarang, karena tidak terdaftar di Kemendagri. HTI pun dilarang karena Paham dan aksi radikalismenya.
Pemerintah, melalui Menkopolhukam Mafud MD menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata dikatakan sebagai teroris. Kita tahu bersama KKB, adalah kelompok yang ingin memisahkan diri dari Indonesia tapi kekerasan kental dengan aksinya. Dan kebanyakan KKB penganut Kristen.
jadi Pemerintah dalam hal ini kepolisian tidak melihat agamanya, yang disorot, paham dan aksi kekerasan yang dilakukannya. Itulah yang membuat Polisi menempelkan status seseroang atau sekelompok dengan sebutan teroris, dengan tidak melabelkan pada agamanya.
Senada dengan kepolisian, pengamat teroris pun menyebut yang melakukan aksinya dengan mengatakan, bahwa itu perbuatan oknum.