Kamis, 4 Juni 2026

Kejati Sultra Tindak Lanjut Kasus PT Toshida Indonesia yang Melanggar Hukum

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Senin, 26 April 2021 | 22:55 WIB
Sultra, NAWACITAPOST - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin menegaskan sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia.

"Masih proses LID, Insya Allah dalam waktu dekat kita untuk ekspose," kata Kajati Sarjono, Senin (26/4/2021).

Kajati yang dikenal tegas ini mengatakan terkait terbongkarnya kasus yang menimbulkan kerugian negara RP 151 Miliar tersebut oleh PT Thosida Indonesia sebagai langkah Kejati Sultra dalam mewujudkan Sultra bebas korupsi.

"Harapan saya kedepan bahwa tumbuhnya kesadaran para pemegang IUP dan IUPPKH, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Sarjono, Senin (26/4/2021).

Sarjono mengaku terungkapnya kasus ini sebagai bentuk sumbangsih untuk pemulihan ekonomi dimasa pandemi covid 19.

"Dengan dibongkarnya kerugian negara ,maka sama saja membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata mantan jaksa KPK ini.

Diketahui sebelumnya, Kajati Sultra, Sarjono mengaku apa yang dilakukan PT Toshida Indonesia adalah perbuatan melawan hukum sehingga kasus terus ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kita sudah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum," jelas Sarjono.

Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Thosida Indonesia dan juga beberapa pihak terkait," tegasnya.

Bahkan, kerugian itu bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi itu.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini