Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Petani di Sembalun Daftarkan Kekayaan Intelektual

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 3 Mei 2024 | 15:52 WIB
Kemenkumham NTB Dorong Petani di Sembalun (Dok. Kumham NTB)
Kemenkumham NTB Dorong Petani di Sembalun (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham NTB dan DJKI lakukan sosialisasi dan pendampingan pelayanan Kekayaan Intelektual sekaligus melakukan pemeriksaan substantif Kopi Sembalun pada Senin (29/04).

Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari ini diikuti oleh para petani Kopi Sembalun yang tergabung dalah MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Kopi Sembalun dan UMKM.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada para Petani di Sembalun untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya berupa merek maupun Indikasi Geografis sebagai upaya menghindari pemanfaatan oleh pihak lain.

"Penting sekali Indikasi Geografis ini unuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat khususnya petani Kopi Sembalun dan juga untuk memberi perlindungan hukum sehingga masyarakat punya hak untuk menggunakan nama Kopi Sembalun," terang Idris selaku Ketua Tim Ahli dari DJKI.

Baca Juga: Kadiv Administrasi Kemenkumham NTB Beri Pengarahan kepada 19 CASN dan PPPK

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya DJKI dalam mempromosikan produk unggulan daerah. Salah satunya yaitu Kopi Sembalun.

Parlindungan selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, melaksanakan amanat dari Menteri tersebut dengan memasifkan sosialisasi dan pendampingan kepada para petani maupun pelaku UMKM di NTB.

Kecamatan Sembalun sendiri terkenal dengan berbagai produk pertanian unggulan baik itu bawang, coklat, cengkeh, kopi dan sayur mayur. Untuk melindungi kekayaan intelektual dari hasil alamnya, para petani Kopi Sembalun yang tergabung dalah MPIG, telah mendaftarkan Kopi Sembalun sebagai Indikasi Geografis dan saat ini dalam proses pemeriksaan substansif oleh tim dari DJKI dan Kanwil Kemenkumham NTB. 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini