Jumat, 5 Juni 2026

MKNW Sumut Laksanakan Pemeriksaan Notaris Menindaklanjuti Permintaan Dari Aparat Penegak Hukum

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 2 Mei 2024 | 15:09 WIB
MKNW Sumut Laksanakan Pemeriksaan Notaris  (Dok. Kumham Sumut)
MKNW Sumut Laksanakan Pemeriksaan Notaris (Dok. Kumham Sumut)

NAWACITAPOST.COM -  Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, kewenangan MKN tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam pelaksanaan kewenangangannya maka MKNW Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (02/05/2024).

Baca Juga: Laksanakan Sosialisasi Layanan Fidusia, Wujud Nyata Kanwil Kemenkumham Sumut Dalam Bangun Kesadaran Hukum

Pelaksanaan sidang oleh MKNW untuk memenuhi permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Agenda sidang yaitu melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang Notaris ini juga sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Sebagai Majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem (Unsur Birokrasi), hadir secara daring dan AKBP. Ramles Napitupulu (Unsur Ahli) dan dari unsur Notaris Dr. Suprayitno, SH., M.Kn, Dr. Agustining, SH., M.Kn beserta Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan tertib, selesai melakukan pemeriksaan maka Majelis mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan dan/atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum.

 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini