NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan pada 2024 kembali memfasilitasi pendaftaran dua kekayaan intelektual indikasi geografis (IG) khas provinsi setempat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Dua IG yang telah didaftarkan dan masih dalam tahap pemeriksaan Tim DJKI Kemenkumham di Jakarta yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa. Sementara tahun sebelumnya, menurut Ilham, telah difasilitasi pendaftaran dan disetujui DJKI dengan telah dikeluarkan sertifikat enam kekayaan intelektual indikasi geografis (IG) khas Sumsel.
Keenam IG khas Sumsel itu semuanya komoditas perkebunan yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagaralam, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua, OKU Selatan.
Melihat masih sedikitnya masyarakat dan pemerintah daerah di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu mendaftarkan kekayaan intelektual IG, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan agar mereka terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis khas Sumsel, katanya.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Capai Pendampingan Pencanangan P2HAM Unit Kerja Daerah Terbanyak
Dia menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual IG itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian (orisinalitas) suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal (indikasi geografis).
"Pendaftaran kekayaan intelektual indikasi geografis akan memberikan banyak manfaat baik secara ekonomi maupun perlindungan hukum," ujarnya.
Indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan.
Kemudian mengisyaratkan kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60
Indikasi geografis dapat menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat suatu daerah.
Selain itu, indikasi geografis juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi suatu produk dari suatu daerah yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain.
Hal tersebut sangat potensial untuk menghalangi praktik persaingan tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah, sehingga menjamin agar keuntungan ekonomi tertinggi dari suatu produk dapat tetap dinikmati oleh produsen dari daerah asal produk tersebut.
Indikasi geografis secara nyata telah mengangkat kesejahteraan produsen di negara maju yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan alternatif mata pencaharian, kata Ilham.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Jajaran Pemasyarakatan dalam Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Kanwil Kemenkumham Sulsel Pantau Pos Pengaduan HAM dan Fasilitas P2HAM di Parepare dan Pinrang
Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sulsel Minta CASN Tegakkan Disiplin dan Jaga Integritas
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60
Kemenkumham Sulsel Capai Pendampingan Pencanangan P2HAM Unit Kerja Daerah Terbanyak