NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), terhadap warga binaan pada hari Senin, tanggal 29 April 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono mengatakan puluhan narapidana tersebut diusulkan mendapat hak integrasi (PB, CMB) dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substantif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Remisi, Asimilasi dan PB).
Menurutnya, sidang TPP menunjukan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakukan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah masa hukuman mereka.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perubahan perilaku warga binaan.
Baca Juga: Pelaksanaan Apel Pagi Dengan Khidmad Lapas Samarinda
Hudi juga mengatakan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap warga binaan serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan capaian hasil yang baik.
"Lapas Kelas IIA Samarinda selalu berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dengan memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari," tutur Hudi Ismono.
Artikel Terkait
Kalapas Samarinda beserta Jajaran dan Ratusan WBP Shalat Idul Fitri Dengan Khidmad di Lapas Samarinda
Momen Idul Fitri Kakanwil Kemenkumham Kaltim Serahkan Remisi Secara Terpusat di Lapas Samarinda
Berkah Hari Raya Idul Fitri, 643 Warga Binaan Lapas Samarinda Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Sah, Warga Binaan Lapas Samarinda Pimpinan Kalapas Hudi Ismono Menikah dengan Pujaan Hatinya
Pelaksanaan Apel Pagi Dengan Khidmad Lapas Samarinda